Update; Dipicu Gaji Perangkat Desa Tidak Dibayarkan, "Pemecatan Sepihak, Dugaan TP Korupsi”

fokusliputan.com_Buntut pemecatan sepihak, gaji dan honorer perangkat desa tidak dibayarkan di Kecamatan Tano Tombangan (TanTom ) Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan Sumatera Utara, berbuntut kepada pengelolaan Dana Desa dugaan marak tindak pidana Korupsi yang dilakukan oleh beberapa oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Tan Tom.

Hasil investigasi fokusliputan.com, Rabu (27/01/2021) masyarakat Desa Aek Parupuk, Desa Aek Kahombu, Desa Tanjung Medan Kecamatan Tano Tombangan Angkola menunjukkan kebobrokan kinerja Oknum Kades yang diduga melakukan tindak pidana Korupsi pengelolaan Dana Desa yang bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDES ) Tahun 2017, 2018, 2019 dan Tahun 2020. Hal ini disampaikan Sekdes Non Aktif Aek Kahombu, Kades Non Aktif Aek Parupuk dan masyarakat Desa Tanjung Medan Kecamatan Tano Tombangan  Angkola.

baca juga : http://www.fokusliputan.com/2021/01/dugaan-korupsi-dana-desa-pemecatan.html

Selaku masyarakat kita menyesalkan kinerja dari Oknum Kades Aek Parupuk yang bernama RP yang melaksanakan pengelolaan Dana Desa yang tidak transparansi kepada masyarakat dan kita menduga perbuatan beliau sudah melanggar hukum seperti pengelolaan Dana Desa di Aek Parupuk ini dugaan rentan tindak pidana korupsi (TP Korupsi) dan ada juga yang kita duga sengaja dipiktifkan pengelolaan-nya, ungkap Kennedy Pakpahan yang didampingi bermarga Harefa.

Lanjut Kennedy, Kita disini bukan asal bicara (Hoax) tetapi kita bicara fakta sesuai dengan anggaran APBDES seperti APBDES Tahun 2018, Disitu tertera kegiatan Pembinaan Kesenian dan Sosial Budaya  senilai Rp. 16,730,000 yang bersumber ADD yang sampai sekarang tidak ada kegiatan yang dimaksud, Kegiatan Operasional Kantor Desa Rp. 110,011,050 sumber dana DD yang perlu dipertanyakan. Kegiatannya, Kegiatan Operasional Kantor Desa Rp. 103,249,000 sumber dana ADD.

Kegiatan yang lainnya diduga piktif kegiatannya seperti penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah non formal milik Desa (Honor, Pakaian, dll) senilai Rp. 3,600,000, Pemeliharaan Sarana Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan/Sanggar belajar Milik Desa senilai Rp. 50,200,000 bersumber ADD dan Rp. 31,696,000 bersumber PBH, Pembinaan Karang Taruna Rp  3,000,000 sumber dana ADD, Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa ( Pengadaan buku, honor, Taman baca ) Rp. 6,000,000 bersumber ADD ini bahagian dari kegiatan APBDES 2019, begitu juga dengan sasaran APBDES 2020, sebut Kennedy sambil mengatakan bagaimana operasional dijalankan gedung perpustakaannya saja tidak ada.

Hal yang sama juga diutarakan Sekdes Aek Kahombu yang dinonaktifkan sepihak bernama Roy Zimry Silitonga  mengatakan, Selaku masyarakat Desa Aek Kahombu kita menyesalkan atas sikap Kades Aek Kahombu Pardamean Silitonga yang menutup Kantor Desa yang merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat. "Betul sudah ada kurang lebih enam bulan kantor desa Aek Kahombu tutup, dan untuk mendapatkan pelayanan, masyarakat Aek Kahombu harus ke rumah Kades," ungkap Roy Zimry Silitonga yang menyesalkan tidak difungsionalkan Kantor Desa.

Tidak sampai disitu, Roy juga menyesalkan pengelolaan APBDES Aek Kahombu 2017 dugaan sarat tindak pidana korupsi, seperti Pelatihan Paralegal senilai Rp. 12,721,500 bersumber DD, Pelatihan Pertanian Rp. 15,731,000 bersumber DD, Kegiatan PKK senilai Rp. 13,050,000 bersumber ADD, ungkap Roy.

Selanjutnya untuk APBDES  Tahun 2018 seperti, Kegiatan Pembinaan Keamanan dan Ketertiban senilai Rp. 14,288,400 bersumber ADD, Kegiatan Pembinaan Pemuda dan Olahraga Rp. 15,510,600 bersumber DD, Kegiatan Pembinaan Organisasi Rp. 10,878,900 bersumber DD, Kegiatan Pembinaan Lembaga Adat Rp. 6,720,000 bersumber DD, Kegiatan Pelatihan Paralegal Desa Rp. 10,975,500, jelas Roy Zimry Silitonga sambil mengatakan hampir sama dengan kegiatan untuk APBDES tahun 2019 dan APBDES Tahun 2020 di duga rentan dengan tindak pidana korupsi untuk pengelolaannya.

Pengelolaan Dana Desa Aek Parupuk dan Desa Aek Kahombu tidak jauh beda dengan pengelolaan Dana Desa Tanjung Medan Kecamatan Tano Tombangan Angkola. Dimana masyarakat Desa Tanjung Medan menyesalkan pengelolaan Dana Desa yang dilakukan oleh Kades R.Hutabarat seperti APBDES Tahun 2018 Kegiatan pembangunan jalan desa  Rp. 155,413,550 bersumber DD. 

Kegiatan pembangunan Tembok Penahan Tanah Rp. 287,604,500 bersumber DD, Kegiatan Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Rp. 32,302,300 bersumber ADD, Kegiatan Pembinaan Pemuda dan Olahraga Rp. 13,967,600 bersumber DD, Penyediaan jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Rp. 13,611,750 bersumber ADD, Pembangunan Rehabilitasi/ Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa Rp. 49,496,750 bersumber DDS,. Pembangunan/Rehabilitasi/PeningkatanSarana dan Prasarana Perpustakaan/ Taman Bacaan Desa/ Sanggar belajar milik Desa Rp. 33,172,000 bersumber PBH, Pembangunan Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Rp. 184,901,100 ungkap bermarga Harefa ini.

Selaku yang mendampingi masyarakat Kecamatan Tano Tombangan Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan, Martua Sitompul, SH meminta kepada pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan baik dari OPD terkait selaku pengawas supaya menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa tersebut. "Kita selaku pendamping masyarakat meminta supaya Pemkab Tapsel melalui OPD terkait untuk buka mata, begitu juga kepada pihak penegak hukum baik dari Polres dan Kejari Tapsel supaya mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang sudah merugikan negara yang dilakukan oleh beberapa oknum Kades di Kecamatan Tano Tombangan Angkola ini, tegas Martua Sitompul, SH

fokusliputan.com/Rahmat ENst