Update; Dipicu Gaji Perangkat Desa Tidak Dibayarkan, "Pemecatan Sepihak, Dugaan TP Korupsi”
fokusliputan.com_Buntut
pemecatan sepihak, gaji dan honorer perangkat desa tidak dibayarkan di
Kecamatan Tano Tombangan (TanTom ) Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan Sumatera
Utara, berbuntut kepada pengelolaan Dana Desa dugaan marak tindak pidana
Korupsi yang dilakukan oleh beberapa oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Tan
Tom.
Hasil
investigasi fokusliputan.com, Rabu (27/01/2021) masyarakat Desa Aek Parupuk,
Desa Aek Kahombu, Desa Tanjung Medan Kecamatan Tano Tombangan Angkola
menunjukkan kebobrokan kinerja Oknum Kades yang diduga melakukan tindak pidana
Korupsi pengelolaan Dana Desa yang bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa ( APBDES ) Tahun 2017, 2018, 2019 dan Tahun 2020. Hal ini disampaikan
Sekdes Non Aktif Aek Kahombu, Kades Non Aktif Aek Parupuk dan masyarakat Desa
Tanjung Medan Kecamatan Tano Tombangan Angkola.
baca juga : http://www.fokusliputan.com/2021/01/dugaan-korupsi-dana-desa-pemecatan.html
Selaku
masyarakat kita menyesalkan kinerja dari Oknum Kades Aek Parupuk yang bernama
RP yang melaksanakan pengelolaan Dana Desa yang tidak transparansi kepada
masyarakat dan kita menduga perbuatan beliau sudah melanggar hukum seperti
pengelolaan Dana Desa di Aek Parupuk ini dugaan rentan tindak pidana korupsi (TP Korupsi) dan ada juga yang kita duga sengaja dipiktifkan pengelolaan-nya, ungkap
Kennedy Pakpahan yang didampingi bermarga Harefa.
Lanjut
Kennedy, Kita disini bukan asal bicara (Hoax) tetapi kita bicara fakta sesuai
dengan anggaran APBDES seperti APBDES Tahun 2018, Disitu tertera kegiatan
Pembinaan Kesenian dan Sosial Budaya senilai Rp. 16,730,000 yang
bersumber ADD yang sampai sekarang tidak ada kegiatan yang dimaksud, Kegiatan
Operasional Kantor Desa Rp. 110,011,050 sumber dana DD yang perlu
dipertanyakan. Kegiatannya, Kegiatan Operasional Kantor Desa Rp. 103,249,000
sumber dana ADD.
Kegiatan
yang lainnya diduga piktif kegiatannya seperti penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah
non formal milik Desa (Honor, Pakaian, dll) senilai Rp. 3,600,000,
Pemeliharaan Sarana Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan/Sanggar belajar Milik
Desa senilai Rp. 50,200,000 bersumber ADD dan Rp. 31,696,000 bersumber PBH,
Pembinaan Karang Taruna Rp 3,000,000 sumber dana ADD, Pengelolaan
Perpustakaan Milik Desa ( Pengadaan buku, honor, Taman baca ) Rp. 6,000,000
bersumber ADD ini bahagian dari kegiatan APBDES 2019, begitu juga dengan
sasaran APBDES 2020, sebut Kennedy sambil mengatakan bagaimana operasional
dijalankan gedung perpustakaannya saja tidak ada.
Hal
yang sama juga diutarakan Sekdes Aek Kahombu yang dinonaktifkan sepihak bernama
Roy Zimry Silitonga mengatakan, Selaku masyarakat Desa Aek Kahombu
kita menyesalkan atas sikap Kades Aek Kahombu Pardamean Silitonga yang menutup
Kantor Desa yang merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat. "Betul
sudah ada kurang lebih enam bulan kantor desa Aek Kahombu tutup, dan untuk
mendapatkan pelayanan, masyarakat Aek Kahombu harus ke rumah Kades," ungkap
Roy Zimry Silitonga yang menyesalkan tidak difungsionalkan Kantor Desa.
Tidak
sampai disitu, Roy juga menyesalkan pengelolaan APBDES Aek Kahombu 2017 dugaan
sarat tindak pidana korupsi, seperti Pelatihan Paralegal senilai Rp. 12,721,500
bersumber DD, Pelatihan Pertanian Rp. 15,731,000 bersumber DD, Kegiatan PKK
senilai Rp. 13,050,000 bersumber ADD, ungkap Roy.
Selanjutnya
untuk APBDES Tahun 2018 seperti, Kegiatan Pembinaan Keamanan dan
Ketertiban senilai Rp. 14,288,400 bersumber ADD, Kegiatan Pembinaan Pemuda dan
Olahraga Rp. 15,510,600 bersumber DD, Kegiatan Pembinaan Organisasi Rp.
10,878,900 bersumber DD, Kegiatan Pembinaan Lembaga Adat Rp. 6,720,000
bersumber DD, Kegiatan Pelatihan Paralegal Desa Rp. 10,975,500, jelas Roy Zimry
Silitonga sambil mengatakan hampir sama dengan kegiatan untuk APBDES tahun 2019
dan APBDES Tahun 2020 di duga rentan dengan tindak pidana korupsi untuk pengelolaannya.
Pengelolaan Dana Desa Aek Parupuk dan Desa Aek Kahombu tidak jauh beda dengan pengelolaan Dana Desa Tanjung Medan Kecamatan Tano Tombangan Angkola. Dimana masyarakat Desa Tanjung Medan menyesalkan pengelolaan Dana Desa yang dilakukan oleh Kades R.Hutabarat seperti APBDES Tahun 2018 Kegiatan pembangunan jalan desa Rp. 155,413,550 bersumber DD.
Kegiatan pembangunan Tembok
Penahan Tanah Rp. 287,604,500 bersumber DD, Kegiatan Pembinaan Keamanan dan
Ketertiban Rp. 32,302,300 bersumber ADD, Kegiatan Pembinaan Pemuda dan Olahraga
Rp. 13,967,600 bersumber DD, Penyediaan jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan
Perangkat Desa Rp. 13,611,750 bersumber ADD, Pembangunan Rehabilitasi/
Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa Rp. 49,496,750 bersumber DDS,. Pembangunan/Rehabilitasi/PeningkatanSarana
dan Prasarana Perpustakaan/ Taman Bacaan Desa/ Sanggar belajar milik Desa Rp.
33,172,000 bersumber PBH, Pembangunan Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan
Sarana/Prasarana/Alat Peraga Rp. 184,901,100 ungkap bermarga Harefa ini.
Selaku
yang mendampingi masyarakat Kecamatan Tano Tombangan Angkola Kabupaten Tapanuli
Selatan, Martua Sitompul, SH meminta kepada pemerintah Kabupaten Tapanuli
Selatan baik dari OPD terkait selaku pengawas supaya menindaklanjuti dugaan
tindak pidana korupsi yang merugikan negara yang dilakukan oleh oknum Kepala
Desa tersebut. "Kita selaku pendamping masyarakat meminta supaya Pemkab
Tapsel melalui OPD terkait untuk buka mata, begitu juga kepada pihak penegak
hukum baik dari Polres dan Kejari Tapsel supaya mengusut dugaan tindak pidana
korupsi yang sudah merugikan negara yang dilakukan oleh beberapa oknum Kades di
Kecamatan Tano Tombangan Angkola ini, tegas Martua Sitompul, SH
fokusliputan.com/Rahmat ENst
Link List