Polres Sibolga, Amankan Pelaku Pekat

fokusliputan.com_Tim opsnal satuan reserse kriminal Polres Sibolga telah menangkap seorang pria dewasa yang diduga melakukan perjudian ilegal.

Pekat (penyakit masyarakat), judi jenis Sydney. Kejadian ini terjadi pada hari Kamis, 30 Maret 2023, sekitar pukul 16.20 WIB. Identitas tersangka berinisial YT alias K, berusia 57 tahun dan bekerja sebagai wiraswasta. Alamat tersangka terdaftar di Jl. Cendrawasi No.69, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga (KTP), atau Jl. S.M. Raja Gg. Belakang Pak Min, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, S.H., S.I.K Kasat Reskrim Polres IPTU Donny Pance Simatupang, S.H., M.H menurutkan bahwa Kejadian berlangsung di Jl. S.M. Raja, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Berdasarkan info pelapor yang dipercaya.

Barang bukti yang disita dari tersangka adalah uang tunai sebesar Rp. 202.000,- hasil pasangan nomor judi jenis SYDNEY, serta 3 lembar potongan kertas kecil bertuliskan tebakan nomor judi jenis SYDNEY.


Kronologis kejadian bermula saat pelapor dan saksi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya permainan judi jenis SYDNEY di lokasi tersebut. Pelapor dan saksi kemudian menuju ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka yang membawa barang bukti tersebut. Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan ke Polres Sibolga untuk diproses lebih lanjut.

Tindakan yang dilakukan oleh Polres Sibolga dalam kasus ini antara lain adalah menugaskan tim opsnal satuan reserse kriminal, membuat laporan polisi, melakukan penyelidikan terhadap tersangka, serta menyita barang bukti.
 Selanjutnya, Polres Sibolga akan melengkapi mindik dan mengirim berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses hukum tutup Donny.

fokusliputan.com/betasimatupang