Polres Sibolga, Amankan Pelaku Pekat

fokusliputan.com_Tim opsnal satuan reserse kriminal Polres Sibolga telah menangkap seorang pria dewasa yang diduga melakukan perjudian ilegal.

Pekat (penyakit masyarakat), judi jenis Sydney. Kejadian ini terjadi pada hari Kamis, 30 Maret 2023, sekitar pukul 16.20 WIB. Identitas tersangka berinisial YT alias K, berusia 57 tahun dan bekerja sebagai wiraswasta. Alamat tersangka terdaftar di Jl. Cendrawasi No.69, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga (KTP), atau Jl. S.M. Raja Gg. Belakang Pak Min, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, S.H., S.I.K Kasat Reskrim Polres IPTU Donny Pance Simatupang, S.H., M.H menurutkan bahwa Kejadian berlangsung di Jl. S.M. Raja, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Berdasarkan info pelapor yang dipercaya.

Barang bukti yang disita dari tersangka adalah uang tunai sebesar Rp. 202.000,- hasil pasangan nomor judi jenis SYDNEY, serta 3 lembar potongan kertas kecil bertuliskan tebakan nomor judi jenis SYDNEY.


Kronologis kejadian bermula saat pelapor dan saksi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya permainan judi jenis SYDNEY di lokasi tersebut. Pelapor dan saksi kemudian menuju ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka yang membawa barang bukti tersebut. Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan ke Polres Sibolga untuk diproses lebih lanjut.

Tindakan yang dilakukan oleh Polres Sibolga dalam kasus ini antara lain adalah menugaskan tim opsnal satuan reserse kriminal, membuat laporan polisi, melakukan penyelidikan terhadap tersangka, serta menyita barang bukti.
 Selanjutnya, Polres Sibolga akan melengkapi mindik dan mengirim berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses hukum tutup Donny.

fokusliputan.com/betasimatupang 

Lokasi Pancuran Dewa Sibolga Sambas, Pelaku Pekat Diamanka Satreskrim Polres Sibolga

fokusliputan.com_ Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga telah mengamankan seorang pria dewasa terkait tindak pidana perjudian jenis KIM.

Pekat (penyakit masyarakat), kejadian ini terjadi pada hari Jumat, tanggal 24 Februari 2023 sekitar pukul 21.30 WIB di Jl. Cendrawasi Kel. Pancuran Dewa Kec. Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Identitas pelaku adalah HS, alias A, alias D, yang berusia 33 tahun dan tidak bekerja, beralamat di Jl. Cendrawasi No.24 blok Kel. Pancuran Dewa Kec. Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

Pelapor atas tindakan perjudian ini adalah Halmos Ketaren, berusia 37 tahun, anggota Polri, beralamat di Jl. F.L. Tobing Kel. Kota Baringin Kec. Sibolga Kota Sibolga (Aspol Polres Sibolga). Selain pelapor, ada tiga orang saksi atas kejadian ini, yaitu Andika P.L. Tobing, Roeri Andika, dan Sandy Rey Pratama Sihotang, yang semuanya merupakan anggota Polri dan beralamat di tempat yang sama dengan pelapor.

Barang bukti yang berhasil disita tim opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga adalah 7 lembar potongan kertas kecil bertuliskan pasangan nomor judi jenis KIM dan uang tunai sebesar Rp.50.000,- hasil pasangan nomor judi jenis KIM yang ditemukan di kantong celana pelaku.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasi Humas IPTU Suyatno membenarkan kejadian tersebut dengan Kronologis kejadian dimulai ketika pelapor dan saksi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya permainan judi jenis KIM di depan warung nasi mamak SAF. 

Pelapor dan saksi segera menuju ke tempat tersebut dan berhasil mengamankan HS alias A alias D sedang menerima pasangan nomor judi jenis KIM. Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti yang disebutkan di atas. Pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polres Sibolga untuk diproses lebih lanjut.

Tindakan yang dilakukan oleh tim opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga adalah mengamankan pelaku, membuat laporan polisi, menyita barang bukti, melaporkan kepada atasan, dan mengirimkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum ujar Suyatno.

fokusliputan.com_betasimatupang