Simpang Lima Sibolga; didepan SPBU, Pemakai Sabu Ditangkap

fokusliputan.com_JHJ, usia 21 tahun_Jln Horas Kelurahan Pancuran Pinang Kecamatan Sibolga Sambas diamankan petugas. JHJ belum pernah dihukum dan belum berumahtangga. Diamankan hari  Selasa 15/06/2021 pukul 22.30 wib di Jln SM.Raja  didepan SPBU (yang tidak aktif) Kelurahan Pancuran Bambu Sibolga.(22/06/2021).

"Tangan kiri JHJ disita 2 bungkus kecil sabu-sabu terbungkus plastik bening dan uang sebanyak Rp 25.000.- Sebelum diamankan, dimana dibonceng naik sepedamotor oleh (identitas telah dikantongi). Sabu sabu dibeli JHJ dari (xxxx) dengan harga Rp 200.000 di Gg Sihopo hopo Kelurahan Aek Habil Sibolga dan dari orang yang sama, JHJ telah beli sabu sabu sebanyak 5 kali sejak Maret 2021 hingga bulan Juni 2021. Dengan orang yang menyuruh JHJ beli sabu sabu, pernah mengkonsumsi di Simpang Lima Sibolga."

Berdasarkan laporan masyarakat. Sat Narkoba Polres Sibolga_Kasat Narkoba AKP Sugiono SH MH memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan lidik dan pendalaman. Alhasil; atas info tersebut pelaku berhasil diamankan, didepan SPBU (yang tidak aktif) dan ditemukan barang bukti, selanjutnya diboyong ke Polres Sibolga dan urine JHJ ditest positif Amphetamine, ujar Kapolres Sibolga AKBP Triyadi,SH SIK melalui Humas Iptu R Sormin,SAg kepada fokusliputan.com.

Selanjutnya. Pengakuan JHJ beli sabu sabu seharga Rp 100.000 s/d Rp 200.000 dan apabila disuruh untuk beli sabusabu, menerima imbalan sebanyak Rp 20.000 dan kadang kala konsumsi sabusabu secara gratis. Orang yang menyuruh untuk beli sabu sabu belum begitu kena,  namun pernah sama konsumsi sabusabu. Konsumsi sabu sabu sudah berjalan lebih kurang 3 bulan.

“Tiba di Jln SM Raja depan SPBU (yang tidak aktif) dihadang oleh petugas dan pelaku turun hendak melarikan diri, namun dapat diamankan oleh petugas, sedangkan teman pelaku tancap gas dengan sepedamotornya. Kemudian pelaku dibawa ketempat pembelian sabusabu, namun penjual sabu-sabu tidak ditemukan.  

Kini JHJ ditahan ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana "Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum membeli,menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis bukan tanaman (Sabu) " sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Barang bukti a. 2 Bungkus kecil sabu sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 0,32 gram. b. Uang sebanyak Rp 25.000.-

fokusliputan.com/BetaSimatupang