Akan Menikahi Bila Telah Tamat Sekolah; "Awaslah Abang", Melati Usia 15 Thn Menangis

fokusliputan.com_Perbuatan yang tidak pantas dilakukan pelaku sudah ada lebih kurang 10 kali, sejak di tahun 2019 dan terakhir kalinya dilakukan hari Jum'at 02/04/2021 sekitar pukul 00.30 wib, ditangga lantai IV perumahan di jalan Merpati Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan- Kota Sibolga Sumatera Utara. (22/06/2021).

Pertama kali dilakukan pelaku, mengatakan bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan pelaku dan akan menikahi Melati bila telah tamat sekolah. Pelaku tidak mengetahui akibat yang dialami oleh Melati, dan memberitahukan pada orang bahwa pelaku sayang dengan Melati,- dan memberitahukan pada orang, bahwa Melati tidak gadis lagi.

Nama pelaku; SLS, usia 26 tahun_Jln Merpati Gang Ikhlas Kelurahan Aek Manis kecamatan Sibolga Selatan.

Pelaku mengenal Melati, pernah menjalin hubungan layaknya muda-mudi, dimana Melati masih dibawah umur dan belum pernah berumahtangga. Pelaku belum pernah dihukum dan belum berumahtangga.

Berawal dari laporan; Jum'at 02/04/2021 pukul 20.30 wib Siti KJ (saksi), usia 46 tahun, IRT_Jln Jati arah laut Kelurahan Pancuran Bambu Kecamatan Sibolga Sambas, datang melapor ke Polres Sibolga. Kamis 01/04/2021 sekitar pukul 13.00 wib saksi berjualan di perumahan di Jalan Merpati Sibolga dan pukul 00.00 wib, saksi menyuruh anaknya bernama (sebut saja; Melati) untuk mengangkat barang ke lantai IV dan setelah ditunggu Melati juga yang masih berusia 15 tahun belum juga turun. Sehingga saksi naik ke lantai IV dan setelah tiba dilantai IV saksi melihat Melati bersama dengan seorang laki-laki dan Melati dalam keadaan menangis. Setelah saksi bertanya pada Melati, dimana menerangkan bahwa buah dada diremas-remas dan alat kemaluan dipegang-pegang.

Kasus ini telah ditindaklanjuti Kasat Reskrim AKP Dahrun Harahap,SH memerintahkan Unit PPA untuk lidik dan proses laporan tersebut. Selasa 15/06/2021 pukul 16.00 wib, pelaku melaporkan diri ke Polres Sibolga,- dan kemudian dilakukan pemeriksaan. Pelaku mengakui perbuatan yang telah dilakukannya, ujar Kapolres Sibolga AKBP Triyadi SH SIK melalui Kasi Humas Iptu R.Sormin,SAg kepada fokusliputan.com

“Melihat Melati mengangkat barang-barang jualan orangtuanya dari lantai I ke lantai IV dan kemudian pelaku menarik tangan Melati dengan mengatakan "Sini kau dulu" dan Melati menyingkirkan tangannya dengan menjawab "Awaslah abang" akan tetapi tetap memegang tangan Melati serta tangannya meremas payudara Melati dan mencium bibir Melati dan memasukkan tangannya kedalam celana serta memasukkan jari tangannya ke kemaluan Melati sambil mencium bibir Melati dan saat itu tiba tiba ibu kandung Melati datang sehingga pelaku melarikan diri. Saat kejadian tersebut, Melati memakai baju kaus berkerah lengan pendek warna hijau botol dan celana jeans panjang warna biru dongker.”

Akibat perbuatan ini, pelaku; SLS berada di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana " Percabulan terhadap anak" sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 Milyar.

fokusliputan.com/BetaSimatupang