Di Sibolga, “Masuk Kerumah Orang, Hanya Pakai Celana Dalam", Telah Ditangkap

fokusliputan.com_Sibolga

Saat itu sipemilik rumah terbangun dan menjerit serta menahan kaki pelaku, yang akhirnya korban dapat menarik celana dalam yang dipakai pelaku. Sehingga pelaku lepas dan melompat kelaut dan berenang.

Identitas pelaku tercatat; Tdis usia 31 tahun, Jalan Mawar Gang Sepakat Kelurahan Simaremare Sibolga. Pernah dihukum sebanyak 2 kali. Pertama tahun 2016 dalam kasus pencurian. Tahun 2017 dalam kasus curanmor (pencurian motor) dan belum berumahtangga.

Motif kasus; Telah melakukan percobaan pencurian pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi, bulan Januari 2021 sekitar pukul 01.00 wib. Dirumah Rosita Hotmauli Rajagukguk di Jalan Mawar Kelurahan Simaremare Sibolga. Perbuatan dilakukan dengan seorang diri dengan menggunakan obeng yang dibawa kian. Tidak sampai dapat mengambil barang, namun saat memeriksa tas sandang, malah diketahui oleh sipemilik barang. Pelaku mengenal korban lebih kurang 3 tahun.

Selengkapnya; Minggu pukul 19.30 wib, (Saksi) Ros Br Rajagukguk, usia 38 tahun, IRT _ Jalan Mawar nomor 33 Kelurahan Simaremare Sibolga, datang melapor ke Polres Sibolga. Sabtu 30/01 pukul 01.20 wib, Ros terbangun dari tidur dan melihat jendela kamar yang sebelum-nya ditutup,- terlihat terbuka, dan melihat seorang laki laki yang dikenal tanpa memakai busana dan hanya mengenakan celana dalam warna kuning- dalam  keadaan jongkok dibawah jendela dengan memeriksa tas sandang warna putih bermotif bunga.

Kemudian Ros (saksi) ini berusaha menangkap dan menjerit minta tolong dan terjadi tarik menarik antara saksi dengan pelaku. Dan, celana dalam yang dipakai pelaku dan tas, berhasil ditarik saksi. Dan, kemudian pelaku berlari dan melompat kelaut dan kemudian saksi melihat didalam pot bunga ada obeng gagang warna hijau dan obeng tersebut bukan milik saksi.

Kasus ini telah ditindaklanjuti Kasat Reskrim AKP Dahrun Harahap SH. Hari Kamis 11/03/2021 pukul 23.00 wib, pelaku sudah diamankan ketika, pelaku duduk-duduk didalam rumah.

Pelaku melintas dari samping rumah korban diatas laut, melihat jendela rumah ditutupi plastik warna hijau karena maksud pelaku hendak mengambil barang dan tidak bisa masuk, sehingga pelaku membuka busana dan yang tinggal hanya celana dalam. Kemudian turun kelaut dan kembali memanjat kayu yang menjadi pancang rumah, ujar Iptu R Sormin,SAg kepada fokusliputan.com (18/03/2021).

Maksud pelaku masuk kedalam rumah, untuk mengambil barang milik korban, namun barang belum sempat diambil sebab sipemilik barang terbangun. Akibat perbuatan, kini ditahan ke RTP Polres Sibolga dan diduga telah melakukan tindak pidana Percobaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) Yo pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti: a. 1 buah celana dalam warna kuning. b. 1 buah obeng gagang warna hijau., c. 1 buah kayu penyangga jendela. d. 1 buah tas sandang warna putih bermotif bunga.

fokusliputan.com/BetaSimatupang