Di Sibolga, “Masuk Kerumah Orang, Hanya Pakai Celana Dalam", Telah Ditangkap
fokusliputan.com_Sibolga
Saat
itu sipemilik rumah terbangun dan menjerit serta menahan kaki pelaku, yang
akhirnya korban dapat menarik celana dalam yang dipakai pelaku. Sehingga pelaku
lepas dan melompat kelaut dan berenang.
Identitas
pelaku tercatat; Tdis usia 31 tahun, Jalan Mawar Gang Sepakat Kelurahan Simaremare
Sibolga. Pernah dihukum sebanyak 2 kali. Pertama tahun 2016 dalam kasus
pencurian. Tahun 2017 dalam kasus curanmor (pencurian motor) dan belum
berumahtangga.
Motif
kasus; Telah melakukan percobaan pencurian pada hari dan tanggal yang tidak
diingat lagi, bulan Januari 2021 sekitar pukul 01.00 wib. Dirumah Rosita
Hotmauli Rajagukguk di Jalan Mawar Kelurahan Simaremare Sibolga. Perbuatan dilakukan
dengan seorang diri dengan menggunakan obeng yang dibawa kian. Tidak sampai
dapat mengambil barang, namun saat memeriksa tas sandang, malah diketahui oleh
sipemilik barang. Pelaku mengenal korban lebih kurang 3 tahun.
Selengkapnya;
Minggu pukul 19.30 wib, (Saksi) Ros Br Rajagukguk, usia 38 tahun, IRT _ Jalan
Mawar nomor 33 Kelurahan Simaremare Sibolga, datang melapor ke Polres Sibolga. Sabtu
30/01 pukul 01.20 wib, Ros terbangun dari tidur dan melihat jendela kamar yang
sebelum-nya ditutup,- terlihat terbuka, dan melihat seorang laki laki yang
dikenal tanpa memakai busana dan hanya mengenakan celana dalam warna kuning- dalam keadaan jongkok dibawah jendela dengan
memeriksa tas sandang warna putih bermotif bunga.
Kemudian
Ros (saksi) ini berusaha menangkap dan menjerit minta tolong dan terjadi tarik
menarik antara saksi dengan pelaku. Dan, celana dalam yang dipakai pelaku dan
tas, berhasil ditarik saksi. Dan, kemudian pelaku berlari dan melompat kelaut
dan kemudian saksi melihat didalam pot bunga ada obeng gagang warna hijau dan
obeng tersebut bukan milik saksi.
Kasus
ini telah ditindaklanjuti Kasat Reskrim AKP Dahrun Harahap SH. Hari Kamis 11/03/2021
pukul 23.00 wib, pelaku sudah diamankan ketika, pelaku duduk-duduk didalam
rumah.
Pelaku
melintas dari samping rumah korban diatas laut, melihat jendela rumah ditutupi
plastik warna hijau karena maksud pelaku hendak mengambil barang dan tidak bisa
masuk, sehingga pelaku membuka busana dan yang tinggal hanya celana dalam. Kemudian
turun kelaut dan kembali memanjat kayu yang menjadi pancang rumah, ujar Iptu R
Sormin,SAg kepada fokusliputan.com (18/03/2021).
Maksud
pelaku masuk kedalam rumah, untuk mengambil barang milik korban, namun barang
belum sempat diambil sebab sipemilik barang terbangun. Akibat perbuatan, kini ditahan
ke RTP Polres Sibolga dan diduga telah melakukan tindak pidana Percobaan
pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) Yo pasal 53 KUHPidana
dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti: a. 1 buah celana dalam
warna kuning. b. 1 buah obeng gagang warna hijau., c. 1 buah kayu penyangga
jendela. d. 1 buah tas sandang warna putih bermotif bunga.
fokusliputan.com/BetaSimatupang
Link List