Di Areal Jln Perintis Kemerdekaan, “Kerap Digunakan Untuk Pakai SS”

fokusliputan.com_ Sat Resnarkoba langsung mendobrak pintu warung kosong dan menemukan kedua pelaku ini. Atas informasi masyarakat, bahwa di Jalan Perintis Kemerdekaan kerap digunakan untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu sabu (SS).

Dua pria warga Desa Pudun Jae Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan mendekam di sel tahanan Polres Padangsidimpuan terkait kepemilikan Sabu - Sabu.

Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan Sumatera Utara berhasi mengamankan satu bungkus plastik klip diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,22 gram, satu buah kaca pirek, satu buah mancis tokai warna hijau. Penangkapan kedua pria warga Desa Pudun Jae ini dibenarkan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini, SIK.MH yang disampaikan Kasubbag Humas AKP Maria Marpaung, SE.MM kepada fokusliputan.com.

Lanjut AKP Maria; kita sudah mengamankan kedua pria warga desa Pudun Jae Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua atas kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu - sabu dan kedua pria warga desa Pudun Jae tersebut sudah kita amankan beserta barang bukti di Mapolres Padangsidimpuan. Sabtu (06/03/2021).

Tercatat nama pelaku ; JH alias Juneid (usia 33 tahun) dan Rdi alias Wale (usia 35 tahun). Dalam hal ini, penangkapan kedua pelaku atas informasi masyarakat bahwa di jalan perintis kemerdekaan Lingkungan III desa Pudun Jae kerap digunakan untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Atas informasi yang diterima Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan langsung bergegas dan melakukan penyelidikan ke tempat yang diinformasikan. Petugas menemukan warung kosong di depan rumah Wale. Sat Resnarkoba langsung mendobrak pintu warung kosong dan menemukan kedua pelaku ini hendak mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

fokusliputan.com/Rahmat ENst