Dugaan Korupsi Dana Desa, "Pemecatan Sepihak", 16 Desa, TanTom Tapsel

fokusliputan.com_Atas laporan tersebut kita belum mendapat jawaban, terkesan tutup, dan pemecatan sepihak tanpa mengikuti prosedur pun terjadi. 

Diinformasikan dari Tapanuli Selatan Sumatera Utara. Pengelolaan Dana Desa (DD) di Kecamatan Tano Tombangan (TanTom) Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel-Sumatera Utara). 

baca juga : http://www.fokusliputan.com/2021/01/update-dipicu-gaji-perangkat-desa-tidak.html

Dugaan sebanyak 16 Desa bermasalah mengenai pengelolaan Dana Desa (disinyalir Korupsi), salah satunya Desa Aek Parupuk. Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Aek Parupuk Kennedy Pakpahan yang didampingi Kaur Pembangunan David Pamiel Lumbantobing dan masyarakat Desa Aek Parupuk lainnya kepada wartawan. Selasa (26/01/2021).

Betul,, kita sudah melaporkan oknum Kepdes Aek Parupuk RP terkait tindak pidana Korupsi pengelolaan Dana Desa Korupsi dan pemberhentian saya secara sepihak tanpa mengikuti mekanisme pengangkatan/pemberhentian sesuai dengan Permendagri No. 6 Tahun 2017 dan surat edaran Mendagri No. 141/4268/sj tentang pengawasan dan pembinaan kinerja Kepala Desa tentang prosedur pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa," jelas Kennedy Pakpahan.

Lanjut Kennedy; terkait penghasilan dan tunjangan perangkat desa dari bulan Maret hingga di bulan Desember 2020, saya selaku Sekretaris Desa Aek Parupuk tidak pernah menerima alasan Oknum Kepdes RP tidak menganggarkan lagi penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa di tahun 2020 ini.

Tak hanya itu, disampaikan Kaur Pembangunan Desa Aek Parupuk David Pamiel Lumbantobing; keberatan atas tindakan Oknum Kepdes Aek Parupuk RP yang membuat tindakan sepihak, tanpa mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku mengenai penonaktifan saya selaku Kaur Pembangunan Desa Aek Parupuk. Saya juga keberatan dengan honorium saya (hak saya) yang tidak dibayarkan oleh oknum Kepdes Aek Parupuk dari bulan Februari s/d Desember 2020.

Pemberhentian Kepdes sepihak, berikutnya juga dialami Sekdes Aek Kahombu Roy Zimry Silitonga, yang diberhentikan sepihak oleh oknum Kepdes Aek Kahombu PS tanpa mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Selaku pendamping masyarakat Tan Tom Angkola; Martua Sitompul, SH kepada fokus liputan.com menuturkan ; kita sangat menyesalkan atas sikap oknum Kepdes Aek Parupuk RP yang telah berbuat semau-nya dan sepihak atas pemberhentian Sekretaris dan Kaur Pembangunan Desa tanpa aturan dan prosedur yang berlaku. Selaku manusia kita merasa kasihan dan terpanggil untuk membantu masyarakat yang tidak diberikan haknya, seperti yang dialami Sekretaris, Kaur Pembangunan Desa Aek Parupuk dan Sekretaris Desa Aek Kahombu Roy Zimry Silitonga," tegas Martua Sitompul, SH.

Lanjut Martua ; menambahkan, bahwa permasalahan ini, sudah kita laporkan kepada penegak hukum seperti Kejari Kabupaten Tapanuli Selatan, Polres Kabupaten Tapanuli Selatan dan juga kepada pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan melalui Dinas Pemdes. Atas laporan tersebut kita belum mendapat jawaban terkesan tutup mata atas laporan yang kita sampaikan, jelas Anak perantau kelahiran Tan Tom ini. Atas permasalahan ini, Martua Sitompul, SH berharap hak masyarakat terealisasi, dan masyarakat dipandang sebagai kedaulatan rakyat atau dihormati.

fokusliputan.com/Rahmat Efendi Nasution