Saling Mengenal Sejak Kanak Kanak, “Ditangkap Petugas"
fokusliputan.com_Sibolga
2
orang pemakai Sabu Sabu (SS) ditangkap petugas. Berdasarkan laporan masyarakat
mengatakan tentang maraknya peredaran Narkoba di Jalan Dolok Tolong Sibolga. Laporan ini langsung ditindaklanjuti Kasat Narkoba AKP Sugiono,SH bersama tim
KBO Narkoba Ipda E Marbun SH. (21/11/2020).
Petugas
melakukan penyergapan dalam sebuah rumah dan menemukan 2 orang laki laki, dan
kedua laki laki itu telah dibawa ke Polres Sibolga. Urine kedua laki laki itu dites
positif Amphetamine.
Identitas
nya; PSP, usia 32 tahun (Jalan Dolok Tolong nomor 1 Kelurahan Huta Barangan
Sibolga//Jalan SM Raja nomor 207 belakang Kelurahan Pancuran Bambu Sibolga.
Dan, FSK, usia 45 tahun (Jalan Dolok Tolong Lingkungan III Kelurahan Hutabarangan
Sibolga.
PSP pernah dihukum sebanyak 2 kali, pertama tahun 2010 dalam kasus pencurian dan kedua tahun 2016 dalam kasus pencurian dan telah berumah tangga anaknya 1 orang. FSK pernah dihukum tahun 2012 dalam kasus penganiayaan dan telah berumah tangga anaknya 3 orang. Kedua nya diamankan hari Minggu 15/11/2020 sekitar pukul 22.30 wib.
PSP dan FSK saling mengenal sejak kanak kanak. Minggu 15/11 pukul 21.30 wib disaat PSP tidur tiduran dibangunkan oleh adiknya dengan mengatakan "Bangun bang datang si K kawan abang" dan selanjutnya PSP menemui FSK dan kemudian FSK mengatakan "Ayo beli sabu biar kita putarkan (dijual) biar ada uang rokok kita"
Pengakuan
pelaku; Kedua pelaku membenarkan sabu sabu (SS) sebanyak 5 bungkus adalah milik
mereka berdua.
SS
milik PSP dan FSK, dibeli oleh FSK dari
(identitas telah dikantongi) dengan
harga Rp 900.000 dimana uang PSP Rp 400.000 dan uang FSK Rp 500.000.-
Akibatnya, PSP dan FSK dibawa ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana " Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I atau memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis bukan tanaman (sabu) dan permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana Narkotika Golongan I" sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 dari Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Barang
bukti; a. 1 unit timbangan digital warna hitam merk Camry., b. 2 buah pisau
lipat., c. 1 buah mancis gas., d. 1 batang bambu kecil terpasang pipet plastik
ujung runcing., e. 5 bungkus kecil sabu sabu terbungkus plastik bening dan
setelah ditimbang beratnya 1,18 gram. Keterangan informasi diterima
fokusliputan.com dari Iptu R Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga Sumatera
Utara.
fokusliputan.com/BetaSimatupang
Link List