Saling Mengenal Sejak Kanak Kanak, “Ditangkap Petugas"

fokusliputan.com_Sibolga

2 orang pemakai Sabu Sabu (SS) ditangkap petugas. Berdasarkan laporan masyarakat mengatakan tentang maraknya peredaran Narkoba di Jalan Dolok Tolong Sibolga. Laporan ini langsung ditindaklanjuti Kasat Narkoba AKP Sugiono,SH bersama tim KBO Narkoba Ipda E Marbun SH. (21/11/2020).

Petugas melakukan penyergapan dalam sebuah rumah dan menemukan 2 orang laki laki, dan kedua laki laki itu telah dibawa ke Polres Sibolga. Urine kedua laki laki itu dites positif Amphetamine.

Identitas nya; PSP, usia 32 tahun (Jalan Dolok Tolong nomor 1 Kelurahan Huta Barangan Sibolga//Jalan SM Raja nomor 207 belakang Kelurahan Pancuran Bambu Sibolga. Dan, FSK, usia 45 tahun (Jalan Dolok Tolong Lingkungan III Kelurahan Hutabarangan Sibolga.

PSP pernah dihukum sebanyak 2 kali, pertama tahun 2010 dalam kasus pencurian dan kedua tahun 2016 dalam kasus pencurian dan telah berumah tangga anaknya 1 orang. FSK pernah dihukum tahun 2012 dalam kasus penganiayaan dan telah berumah tangga anaknya 3 orang. Kedua nya diamankan hari Minggu 15/11/2020 sekitar pukul 22.30 wib. 

PSP dan FSK saling mengenal sejak kanak kanak. Minggu 15/11 pukul 21.30 wib disaat PSP tidur tiduran dibangunkan oleh adiknya dengan mengatakan "Bangun bang datang si K kawan abang"  dan selanjutnya PSP menemui FSK dan kemudian FSK mengatakan "Ayo beli sabu biar kita putarkan (dijual) biar ada uang rokok kita"

Pengakuan pelaku; Kedua pelaku membenarkan sabu sabu (SS) sebanyak 5 bungkus adalah milik mereka berdua.

SS milik PSP dan FSK, dibeli oleh FSK  dari (identitas telah dikantongi) dengan  harga Rp 900.000 dimana uang PSP Rp 400.000 dan uang FSK Rp 500.000.-

Akibatnya, PSP dan FSK dibawa ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana " Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli  Narkotika Golongan I atau memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis bukan tanaman (sabu) dan permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana Narkotika Golongan I" sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 dari Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. 

Barang bukti; a. 1 unit timbangan digital warna hitam merk Camry., b. 2 buah pisau lipat., c. 1 buah mancis gas., d. 1 batang bambu kecil terpasang pipet plastik ujung runcing., e. 5 bungkus kecil sabu sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 1,18 gram. Keterangan informasi diterima fokusliputan.com dari Iptu R Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga Sumatera Utara.

fokusliputan.com/BetaSimatupang