Di Sibolga, Tukang Cuci Mobil Ditangkap, "Cooton buds merk my son”

fokusliputan.com_Sibolga

Tercatat nama pelaku; Dps usia 21 tahun (tukang cuci mobil_Jalan Jend Sudirman nomor 12 Kelurahan Hutabarangan Sibolga Sumatera Utara. Bersama temannya berjalan menuju lokasi pekuburan. (26/11/2020)

Kasus ; Rabu 18/11/2020 sekitar pukul 10.00 wib. Kasat Narkoba AKP Sugiono,SH dibantu tim KBO Narkoba Ipda E.Marbun SH telah menindaklanjuti laporan masyarakat. Target telah diamankan bersama barang buktinya.

Pelaku telah ditest urine, Amphetamine dan pelaku belum pernah dihukum dan belum berumahtangga. Diamankan pada hari Rabu 18/11/2020 di Jalan Dolok Tolong lokasi pekuburan Kelurahan Hutabarangan Sibolga.

Sebelum diamankan, pelaku bersama dengan temannya (identitas telah dikantongi) usai konsumsi sabu sabu.

Kata pelaku; kalau Sabu sabu (SS) dibeli dari (identitas telah dikantongi) dengan harga Rp 100.000  hari Minggu 18/11/2020 pukul 09.00 wib dilokasi pekuburan Hutabarangan Sibolga. Beli SS dengan orang yang sama sudah ada 6 kali dengan paket Rp 100.000 hingga Rp 150.000 dan juga pernah beli dari orang lain.

Ketika pelaku berada dilokasi penyucian mobil di Km 3 Jalan Sibolga - Tarutung datang temannya (identitas telah dikantongi) dan mengatakan " Ayo konsumsi sabu sabu dibawah Hutabarangan.

Saat datang petugas, dan teman pelaku yang dua orang melarikan diri dan sebelum lari, pelaku melihat orang yang jual sabu sabu menjatuhkan 1 buah plastik cooton buds merk my son  berisi 3 bungkus sabu sabu dan 1 unit timbangan digital merk CHQ HWH warna hitam.

“Plastik cooton buds merk my son berisi 3 bungkus sabusabu, timbangan digital merk CHQ HWH warna hitam dan 1 unit sepedamotor honda beat warna putih biru tanpa Nopol, pelaku menerangkan bahwa milik yang menjual sabu sabu dan saat itu melarikan diri."

Sekarang Dps berada di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana "Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual,membeli,menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis bukan tanaman (sabu) dan Permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana Narkotika Gol I sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1)  Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. 

Barang bukti; a. 1 buah alat hisap/bong teh pucuk dan pada tutup terpasang 2 bh pipet plastik, b. 1 buah pipet kaca bekas bakaran sabu, c. 1 buah plastik cotton buds merk my son, d. 1 buah plastik bening bekas pembungkus sabu menempel serbuk kristal warna putih, e. 1 unit timbangan digital merk CHQ HWH warna hitam, f. 1 unit R2 honda beat warna putih biru tanpa Nopol, g. 3 bungkus sabu sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 2,9 gram. Informasi diterima fokusliputan.com dari Iptu R Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga Sumatera Utara.

fokusliputan.com/BetaSImatupang