Di Sibolga, Tukang Cuci Mobil Ditangkap, "Cooton buds merk my son”
fokusliputan.com_Sibolga
Tercatat
nama pelaku; Dps usia 21 tahun (tukang cuci mobil_Jalan Jend Sudirman nomor 12 Kelurahan
Hutabarangan Sibolga Sumatera Utara. Bersama temannya berjalan
menuju lokasi pekuburan. (26/11/2020)
Kasus
; Rabu 18/11/2020 sekitar pukul 10.00 wib. Kasat Narkoba AKP Sugiono,SH dibantu
tim KBO Narkoba Ipda E.Marbun SH telah menindaklanjuti laporan masyarakat. Target
telah diamankan bersama barang buktinya.
Pelaku
telah ditest urine, Amphetamine dan pelaku belum pernah dihukum dan belum
berumahtangga. Diamankan pada hari Rabu 18/11/2020 di Jalan Dolok Tolong lokasi
pekuburan Kelurahan Hutabarangan Sibolga.
Sebelum
diamankan, pelaku bersama dengan temannya (identitas telah dikantongi) usai
konsumsi sabu sabu.
Kata
pelaku; kalau Sabu sabu (SS) dibeli dari (identitas telah dikantongi) dengan
harga Rp 100.000 hari Minggu 18/11/2020
pukul 09.00 wib dilokasi pekuburan Hutabarangan Sibolga. Beli SS dengan orang yang
sama sudah ada 6 kali dengan paket Rp 100.000 hingga Rp 150.000 dan juga pernah
beli dari orang lain.
Ketika
pelaku berada dilokasi penyucian mobil di Km 3 Jalan Sibolga - Tarutung datang
temannya (identitas telah dikantongi) dan mengatakan " Ayo konsumsi sabu
sabu dibawah Hutabarangan.
Saat
datang petugas, dan teman pelaku yang dua orang melarikan diri dan sebelum
lari, pelaku melihat orang yang jual sabu sabu menjatuhkan 1 buah plastik
cooton buds merk my son berisi 3 bungkus
sabu sabu dan 1 unit timbangan digital merk CHQ HWH warna hitam.
“Plastik
cooton buds merk my son berisi 3 bungkus sabusabu, timbangan digital merk CHQ
HWH warna hitam dan 1 unit sepedamotor honda beat warna putih biru tanpa Nopol,
pelaku menerangkan bahwa milik yang menjual sabu sabu dan saat itu melarikan
diri."
Sekarang Dps berada di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana "Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual,membeli,menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis bukan tanaman (sabu) dan Permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana Narkotika Gol I sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Barang bukti; a. 1 buah
alat hisap/bong teh pucuk dan pada tutup terpasang 2 bh pipet plastik, b. 1 buah
pipet kaca bekas bakaran sabu, c. 1 buah plastik cotton buds merk my son, d. 1
buah plastik bening bekas pembungkus sabu menempel serbuk kristal warna putih, e.
1 unit timbangan digital merk CHQ HWH warna hitam, f. 1 unit R2 honda beat
warna putih biru tanpa Nopol, g. 3 bungkus sabu sabu terbungkus plastik bening
dan setelah ditimbang beratnya 2,9 gram. Informasi diterima fokusliputan.com
dari Iptu R Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga Sumatera Utara.
fokusliputan.com/BetaSImatupang
Link List