Di Jln P Anggi Sibolga, Gara Gara Lapak Jualan & Jengkol, “Berujung Penganiayaan”

fokusliputan.com_Sibolga

Kondisi pedagang di jalan Patuan Anggi Kota Sibolga Sumatera Utara. Hanya gara-gara lapak jualan, cekcok tak terhindarkan pun terjadi, bahkan berujung pelaporan ke Polisi. Pasalnya, ada kasus penganiayaan dalam kejadian itu. 


Berdasarkan sumber rilis Humas Polresta Sibolga Iptu R Sormin,SAg yang diterima fokusliputan.com merilis keterangan kejadian;  Senin 31/08/2020 pukul 20.00 wib. Saksi yang bernama : Sarma Maruba Lumban Toruan usia 46 tahun, Jalan Mawar nomor 49 Kelurahan Sibolga Ilir Sibolga datang melapor ke Polres Sibolga.

Rabu 26/08/2020 pukul 04.00 wib, ketika melayani pelanggan di Jalan Patuan Anggi Sibolga datang pelaku,-mengatakan ; bahwa lapak tempat saksi berjualan bukan milik saksi dan menerangkan bahwa hal itu adalah miliknya yang akhirnya pelaku melempari saksi dengan buah jengkol. Sehingga mengalami luka bengkak pada bahagian bibir. Setelah laporan diterima kemudian dilakukan upaya mediasi, namun tidak membuahkan hasil yang akhirnya dilakukan upaya hukum oleh Sat Reskrim yang dipimpin oleh AKP Dahrun Harahap,SH. 


Nama pelaku ; DS usia 46 tahun, pedagang-Desa Gabungan Bukit Hasang dsn II Kecamatan Barus Kabupaten Tapanuli Tengah-Jalan Lumba lumba Kel Pancuran Gerobak Sibolga.

Motif : Perbuatan yang telah dilakukan DS melemparkan buah jengkol kearah muka Sarma Maruba Lumbantoruan. Sebab sama-sama berjualan di Jalan Patuan Anggi Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga dan telah pernah cekcok sebanyak 4 kali. DS tidak mengetahui akibat yang terjadi pada Sarma Maruba Lunbantoruan, setelah DS melempar dengan mengggunakan buah jengkol. Sebab penganiayaan dilakukan dimana DS meminta tolong untuk menggeser lokasi berjualan, namun Sarma Maruba Lumbantoruan ini mengucapkan kata kata yang tidak baik pada DS. DS juga membenarkan bahwa buah jengkol yang dilempar sebanyak 1 buah itu dan bukan sebanyak 18 buah.


Korban yang bernama Sarma Maruba Lumbantoruan (saksi) telah dimintakan VER. Akibat kejadian ini, DS pun telah ditahan ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Barang bukti: 18 buah jengkol bersama kulitnya.

Silahkan, kalau kita tentang kasus, karena ada yang keberatan dan yang lain itu bukan gawe kita, ujar Iptu R Sormin,SAg. Atas kejadian ini, fokusliputan.com langsung melakukan Update atas kejadian itu, tertanggal 30/09/2020, fokusliputan.com langsung menemui Lurah Pancuran Gerobak diruang kerjanya dan menghubungi via seluler Kepala Pasar Sibolga Nauli. 

baca selanjutnya : http://www.fokusliputan.com/2020/09/update-gara-gara-lapak-jualan-jengkol.html

fokusliputan.com/BetaSImatupang