Selama 2 Minggu Ganja Telah Terjual 9,5 kg, “Satres Narkoba Polres Sibolga Sikat Pelaku”

fokusliputan.com_Sibolga


Satres Narkoba Polresta Sibolga Sumatera Utara berhasil menyikat pelaku. Berdasarkan pengembangan dari hasil lidik TKP, kini tersangka berjumlah dua orang itu harus berurusan dengan hukum, lantaran memiliki barang bukti narkotika jenis ganja 01 bungkus daun ganja terbalut plastik assoy warna hitam setelah ditimbang beratnya 550 gram.



baca juga : http://www.fokusliputan.com/2019/12/warga-bukit-patupangan-barus-tapanuli.html

Untuk tersangka. BHSD dan EAI ditahan di RTP Polres Sibolga. BHSD diduga melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 111 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan EAI diduga melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, disampaikan Polresta Sibolga melalui Iptu R.Sormin,SAg kepada media. 

Diinformasikan kembali_Setelah SCU diproses oleh Sat Narkoba Polres Sibolga, pihak petugas melakukan pengambangan. SCU menjelaskan ; kalau ganja itu dibeli dari BHSD dan juga pernah dibeli dari EAI, dengan membawa SCU. 

baca juga : http://www.fokusliputan.com/2019/12/ganja-yang-dibeli-dari-madina-diantar.html

Pengembangan kini kerumah EAI di wilayah Kelurahan Simaremare dan sekitar pukul 08.00 wib petugas melakukan penangkapan terhadap kedua orang lakilaki atas penjelasan dari SCU. Kedua pelaku positif (+)Marijuana. 

Data identitas; BHSD, usia 37 tahun, Jalan Oswald Siahaan Kelurahan Simaremare Sibolga/ Jalan Sakura atas Kelurahan Simaremare Sibolga. dan, EAI, usia 36 tahun, Jalan Oswald Siahaan Kelurahan Simaremare Sibolga. 

Pengakuan BHSD mengantarkan ganja pada SCU dipusat penjualan ikan jalan Mojopahit Sibolga atas suruhan EAI. Keterangan pelaku ;  BHSD jualkan ganja pada SCU sudah 3 kali (pertama dan kedua dibulan Oktober 2019 masing masing  sebanyak 200 gram dengan harga Rp 500.000 dan ketiga_Nopember 2019 dengan harga Rp 110.000. EAI beli ganja dari CMSD _Nopember 2019 dirumah CMSD sebanyak 10 kg dengan harga per/kg Rp 1.300.000 dan sebahagian telah laku dijual pada konsumen. 

Kronologis detail dapat diinformasikan ; EAI menemui CMSD yang sudah diketahui sebagai penyalur daun ganja disalah satu warung di Sibolga Julu dan dalam pertemuan EAI menerangkan bahwa ada modal Rp 3.000.000 dan CMSD menerangkan uangnya ada Rp 5.000.000 dan kemudian EAI menghubungi seseorang di Madina, yang mana no simcard diperoleh dari temannya yang sedang menjalani hukuman di Lapas. 

Kemudian EAI pesan sebanyak 20 kg. Yang dari Madina mengirimkan nomor rekening_sehingga setor Rp 3.000.000_dan CMSD menyetor sebanyak Rp 5.000.000.  Nopember 2019 CMSD menghubungi EAI yang mengabarkan”bahwa ganja sudah sampai dan kemudian EAI menerima ganja sebanyak 10 kg dan CMSD sebanyak 10 kg, dan untuk membawanya, EAI mencicil 3 kali bawa dan “selama 2 minggu ganja pada EAI telah terjual 9,5 kg pada konsumen dan dijual minimal Rp 50.000