fokusliputan.com_Sibolga
Pelaku akhirnya dibawa ke RTP Polres Sibolga
Sumatera Utara diduga melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 111 ayat (1) Undang
undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, lantaran
terbukti memiliki 20 bungkus Narkotika jenis ganja terbungkus dengan kertas
warna putih dan setelah ditimbang beratnya 84,56 gram, 01 buah plastik assoy
warna hitam, serta 01 helai jaket warna hijau motif loreng.
Kepada media, diinformasikan kronologis.
Kapolresta Sibolga AKBP Edwin Harianja melalui Iptu R.Sormin,SAg
didampingi Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Rudi HUJ Sitorus; menerangkan ; Sabtu
30/11/2019 sekitar pukul 04.30 wib Sat Narkoba Polres Sibolga memantau target
di Jalan Mojopahit Sibolga.
Usai diperiksa petugas_pelaku bernama SCU,40
tahun_Bukit Patupangan Kecamatan Barus Kabupaten Tapteng (Tapanuli Tengah).
Catatan petugas menerangkan ; kalau pelaku pernah dihukum dalam kasus
penganiayaan tahun 1998 dan dihukum selama 3,5 bulan di Lapas Tukka. Diamankan
dari lantai II pusat penjualan ikan di Jalan Mojopahit Sibolga.
baca juga : http://www.fokusliputan.com/2019/12/ganja-yang-dibeli-dari-madina-diantar.html
Menurut pengakuan pelaku; kalau barang tersebut
diperoleh dari BHSD, Ganja tersebut dijual seharga Rp 10.000 hingga Rp 20.000.
Pelaku (tsk) membeli ganja selain dari BHSD juga pernah beli dari EAI.
Link List