Warga Bukit Patupangan Barus Tapanuli Tengah Diamankan, “Punya 20 Bungkus Ganja”

fokusliputan.com_Sibolga

Pelaku akhirnya dibawa ke RTP Polres Sibolga Sumatera Utara diduga melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 111 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, lantaran terbukti memiliki 20 bungkus Narkotika jenis ganja terbungkus dengan kertas warna putih dan setelah ditimbang beratnya 84,56 gram, 01 buah plastik assoy warna hitam, serta 01 helai jaket warna hijau motif loreng. 


Kepada media, diinformasikan kronologis. Kapolresta Sibolga AKBP Edwin Harianja melalui Iptu R.Sormin,SAg didampingi Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Rudi HUJ Sitorus; menerangkan ; Sabtu 30/11/2019 sekitar pukul 04.30 wib Sat Narkoba Polres Sibolga memantau target di Jalan Mojopahit Sibolga. 

Petugas dan Personil KBO Narkoba Ipda P.Sihotang mengamankan seorang dari pusat penjualan ikan di jalan Mojopahit Sibolga_pada jaketnya dicurigai_ditemukan ganja sebanyak 20 bungkus yang dibalut kertas warna putih dan selanjutnya orang ttersebut dibawa ke Polres Sibolga. Pelaku positif (+) Marijuana. 

baca juga : http://www.fokusliputan.com/2019/12/selama-2-minggu-ganja-telah-terjual-95.html

Usai diperiksa petugas_pelaku bernama SCU,40 tahun_Bukit Patupangan Kecamatan Barus Kabupaten Tapteng (Tapanuli Tengah). Catatan petugas menerangkan ; kalau pelaku pernah dihukum dalam kasus penganiayaan tahun 1998 dan dihukum selama 3,5 bulan di Lapas Tukka. Diamankan dari lantai II pusat penjualan ikan di Jalan Mojopahit Sibolga. 

baca juga : http://www.fokusliputan.com/2019/12/ganja-yang-dibeli-dari-madina-diantar.html


Menurut pengakuan pelaku; kalau barang tersebut diperoleh dari BHSD, Ganja tersebut dijual seharga Rp 10.000 hingga Rp 20.000. Pelaku (tsk) membeli ganja selain dari BHSD juga pernah beli dari EAI.