Ganja Yang Dibeli Dari Madina, “Diantar Dengan Mobil Pribadi Avanza”

fokusliputan.com_Sibolga

Barang bukti 06 bungkus besar ganja setelah ditimbang beratnya 5.100 gram (5 kg lebih),  01 unit sepedamotor honda Vario warna hitam abu-abu Nopol BB 5363 NN, dan Uang sebanyak Rp 700.000.
Untuk pelaku diamankan ketika menonton tv dirumah. CMSD dapat diamankan kemudian ganja sebanyak 06 bungkus (02 bungkus besar ditemukan dalam jok sepedamotor septor) honda Vario warna hitam abu abu) dan (04 bungkus besar dari dalam lemari pakaian didalam kamar tidur dan dari dalam saku celana disita uang Rp 700.000. 


Kepada petugas, pelaku mengakui ; “Benar telah bekerja sama dengan EAI untuk membeli ganja dari orang yang tidak dikenal dari Kabupaten Madina sebanyak 10 kg, telah laku terjual sebanyak 5 kg. Ganja yang dibeli dari Madina, diantar dengan mobil pribadi Avanza warna putih. 

baca juga : http://www.fokusliputan.com/2019/12/selama-2-minggu-ganja-telah-terjual-95.html

Polresta Sibolga melalui Iptu R.Sormin,SAg didampingi petugas Satres Narkoba menerangkan kembali ; Setelah SCU dapat diamankan serta hasil pengembangan_ BHSD dan EAI dapat diamankan_kemudian Sat Narkoba Polres Sibolga kembali melakukan pengembangan terhadap CMSD ketika menonton tv dirumahnya di jalan D.Tolong no 55 Kelurahan Hutabarangan Sibolga dan menyita barang bukti_CMSD,40 tahun, Jalan Dolok Tolong no.55 Kelurahan Hutabarangan Sibolga. 

Selanjutnya, saat pelaku berada disebuah kedai di Lobu didatangi oleh EAI dan mengajak untuk join kerjasama membeli ganja dan uang EAI ada sebanyak Rp 3.000.000 dan Rp 5.000.000 dan kemudian EAI menghubungi seseorang (no diperoleh dari teman EAI yang mendekam di Lapas Sibolga) untuk memesan ganja sebanyak 20 kg_serta lewat tengah malam alat komunikasi pelaku berdering yang mengabarkan bahwa barang sudah di jalan jam 03.00 wib dan pukul 03.00 wib ganja diterima pelaku yang dibawa dengan kendaraan roda empat merk Avanza warna putih dirumah pelaku. 

baca juga : http://www.fokusliputan.com/2019/12/warga-bukit-patupangan-barus-tapanuli.html

Pengakuan Pelaku konsumsi ganja lebih kurang 1 tahun. Kini pelaku ditahan  ke RTP Polres Sibolga diduga melanggar pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.