fokusliputan.com_Sibolga
Barang bukti 06 bungkus besar ganja setelah
ditimbang beratnya 5.100 gram (5 kg lebih), 01 unit sepedamotor honda Vario warna hitam
abu-abu Nopol BB 5363 NN, dan Uang sebanyak Rp 700.000.
Untuk pelaku diamankan ketika menonton tv dirumah.
CMSD dapat diamankan kemudian ganja sebanyak 06 bungkus (02 bungkus besar
ditemukan dalam jok sepedamotor septor) honda Vario warna hitam abu abu) dan (04
bungkus besar dari dalam lemari pakaian didalam kamar tidur dan dari dalam saku
celana disita uang Rp 700.000.
Polresta Sibolga melalui Iptu R.Sormin,SAg
didampingi petugas Satres Narkoba menerangkan kembali ; Setelah SCU dapat
diamankan serta hasil pengembangan_ BHSD dan EAI dapat diamankan_kemudian Sat
Narkoba Polres Sibolga kembali melakukan pengembangan terhadap CMSD ketika
menonton tv dirumahnya di jalan D.Tolong no 55 Kelurahan Hutabarangan Sibolga
dan menyita barang bukti_CMSD,40 tahun, Jalan Dolok Tolong no.55 Kelurahan Hutabarangan
Sibolga.
Selanjutnya, saat pelaku berada disebuah kedai di Lobu didatangi
oleh EAI dan mengajak untuk join kerjasama membeli ganja dan uang EAI ada sebanyak
Rp 3.000.000 dan Rp 5.000.000 dan kemudian EAI menghubungi seseorang (no
diperoleh dari teman EAI yang mendekam di Lapas Sibolga) untuk memesan ganja
sebanyak 20 kg_serta lewat tengah malam alat komunikasi pelaku berdering yang
mengabarkan bahwa barang sudah di jalan jam 03.00 wib dan pukul 03.00 wib ganja
diterima pelaku yang dibawa dengan kendaraan roda empat merk Avanza warna putih
dirumah pelaku.
baca juga : http://www.fokusliputan.com/2019/12/warga-bukit-patupangan-barus-tapanuli.html
Pengakuan Pelaku konsumsi ganja lebih kurang 1 tahun. Kini pelaku
ditahan ke RTP Polres Sibolga diduga
melanggar pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang
undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5
tahun.
Link List