Karena Pulpen Warna Orange, “Warga Tapanuli Tengah Diproses”

fokusliputan.com_Tapanuli Tengah

Warga yang diketahui identitasnya  Psitorus, laki-laki, usia 28 tahun, warga setempat akhirnya diproses petugas. Diamankan dari lingkungan II barung barung Tapian Nauli II Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya disalah satu warung kopi. Kamis (26/12/2019), sekitar jam 21.30 Wib. 


Lantaran, pria tersebut diduga bermain judi jenis KIM sebagai tukang tulis menjual tebakan Judi. Petugas pun mengamankan barang bukti; berupa : uang tunai Rp 199.000,- (Seratus sembilan puluh sembilan ribu Rupiah), 01 (Satu) unit HP Nokia warna Hitam, 02 (Dua) buah pulpen warna orange, 01 (Satu) buah stabilo warna hijau, 1 (Satu) buah Buku Tapsir mimpi, 01 ( Satu ) buah buku tulis yang berisikan angka judi, 01 (satu) lembar fotocopy judi dan 01 (satu) lembar fotocopy berisikan nomor judi yang keluar.   


Pengakuan pria tersebut (terduga pelaku), pekerjaan dimulainya sejak bulan Desember 2019. Selanjutnya terlapor bersama barang bukti diamankan ke Polsek Kolang untuk diproses lebih lanjut. 

baca juga ; http://www.fokusliputan.com/2019/12/alhu-warga-tapanuli-tengah-sumatera.html


Informasi disampaikan Kapolres Tapteng AKBP Sukamat  melalui Ps Kasubbag Humas Iptu R.Sipahutar didampingi Kapolsek Kolang Iptu Tahir Lubis,SH kepada fokusliputan.com.