Alhu Warga Tapanuli Tengah Sumatera Utara Diproses Petugas, “Karena Mimpi"

fokusliputan.com_Tapanuli Tengah

Adapun penangkapan pada hari Sabtu tertanggal 21 Desember 2019 sekitar pukul 15.00 Wib. Di Dsn. Lapan Lombu Kel. Nauli Kecamatan Sitahuis Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumatera Utara. Warga tersebut diamankan lantaran terlibat dalam TP Perjudian. 


Petugas pun mengamankan barang bukti dari terduga pelaku itu berupa  Uang Rp 244.000 ( Dua ratus empat puluh empat ribu Rupiah ), 01 ( Satu ) buah HP Nokia warna Putih yang bertuliskan tebakan angka togel, 01 ( Satu ) buah buku tulis rekap angka Togel, 01 ( Satu ) buah Buku Tapsir mimpi, 01 ( Satu ) buah Pulpen. Untuk identitas_nya ; AH, 34 Tahun, Dsn. Lapan Lombu Kel. Nauli Kec Sitahuis Kabupaten Tapteng. 


Kepada media, Kapolres Tapteng AKBP Sukamat melalui Ps Kasubbag Humas Iptu R. Sipahutar didampingi Kapolsek Pandan Iptu Zulkarnain Pohan menerangkan kronologis ; telapor diamankan saat menjual tebakan angka togel di Dsn. Lapan Lombu Kel. Nauli Kec Sitahuis Kabupaten Tapanuli Tengah dan menemukan barang buktinya. Pengakuan pelaku, pekerjaan itu dilakukan sejak bulan September 2019.  Untuk proses lanjut, kini terlapor diamankan di Polsek Pandan Tapteng.