Pelaku Ditangkap, TKP Budi Luhur Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah Sumut

fokusliputan.com_Tapanuli Tengah

Adapun identitas diduga tersangka_Dedi Rahmansyah Hutajulu, (24 tahun), alamat lingkungan III Kelurahan Budi luhur Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara . Pelaku ditangkap dilingkungan III Kelurahan Budi luhur Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara . Pelaku telah diamankan, ungkap Kapolres Tapanuli Tengah (Tapteng) AKBP Sukamat melalui Iptu R.Sipahutar didampingi Kapolsek Pandan Iptu Zulkarnaen Pohan kepada fokusliputan.com. 


Dengan barang bukti 08 bungkus sabu dalam plastik kecil dengan berat 1,8 Gram, 01 buah Timbangan Elektrik, 01 unit HP Nokia warna Putih, 02 buah Dompet kecil, masing-masing berwarna Cream corak dan Biru Bintik, Uang Rp 120.000 ( Seratus Dua Puluh Ribu ) Rupiah, 04 buah plastik kecil warna putih, 01 buah sendok terbuat dari Pipet aqua. 

Kepada petugas, tersangka menerangkan Sabu - sabu tersebut didapatnya dari diduga Abdul Rahman Sihombing (Napi TP. Narkoba di Lapas Sibolga) pada hari Selasa tanggal 24 September 2019 Pukul 21.00 Wib sebanyak 5 Gram ( 1 sak ). 

Motif tersangka mendapat sabu - sabu ; awalnya pelaku berhubungan melalui HP dengan hasil janji dan pada saat penyerahan sabu - sabu, tersangka memasuki Komplek Lapas. Lalu, Abdul Rahman Sihombing memasukkan sabu sabu ke dalam bungkus rokok Sampoerna bersama batu kecil, yang kemudian di lempar dari dalam Lapas ke arah luar. Setelah sabu sabu dalam kuasa tersangka, lalu tersangka menjualkan sabu sabu tersebut dalam paket plastik kecil. 


Jumat, 27 September 2019 sekitar Pukul 10.00 Wib, tersangka menyetor / membayar uang sebesar Rp 3.000.000 melalui perantara seorang Napi yang bertugas sebagai Tukang Parkir. Pada hari ini Jumat tertanggal 27 September 2019 sekitar pukul 21.30 Wib, Personil Polsek Pandan dan Brimob ajudan Bupati melakukan penangkapan 1 ( satu) Orang laki - laki sebagai tersangka tindak pidana TP. Narkoba.