Pelaku Ditangkap, TKP Budi Luhur Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah Sumut

fokusliputan.com_Tapanuli Tengah

Adapun identitas diduga tersangka_Dedi Rahmansyah Hutajulu, (24 tahun), alamat lingkungan III Kelurahan Budi luhur Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara . Pelaku ditangkap dilingkungan III Kelurahan Budi luhur Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara . Pelaku telah diamankan, ungkap Kapolres Tapanuli Tengah (Tapteng) AKBP Sukamat melalui Iptu R.Sipahutar didampingi Kapolsek Pandan Iptu Zulkarnaen Pohan kepada fokusliputan.com. 


Dengan barang bukti 08 bungkus sabu dalam plastik kecil dengan berat 1,8 Gram, 01 buah Timbangan Elektrik, 01 unit HP Nokia warna Putih, 02 buah Dompet kecil, masing-masing berwarna Cream corak dan Biru Bintik, Uang Rp 120.000 ( Seratus Dua Puluh Ribu ) Rupiah, 04 buah plastik kecil warna putih, 01 buah sendok terbuat dari Pipet aqua. 

Kepada petugas, tersangka menerangkan Sabu - sabu tersebut didapatnya dari diduga Abdul Rahman Sihombing (Napi TP. Narkoba di Lapas Sibolga) pada hari Selasa tanggal 24 September 2019 Pukul 21.00 Wib sebanyak 5 Gram ( 1 sak ). 

Motif tersangka mendapat sabu - sabu ; awalnya pelaku berhubungan melalui HP dengan hasil janji dan pada saat penyerahan sabu - sabu, tersangka memasuki Komplek Lapas. Lalu, Abdul Rahman Sihombing memasukkan sabu sabu ke dalam bungkus rokok Sampoerna bersama batu kecil, yang kemudian di lempar dari dalam Lapas ke arah luar. Setelah sabu sabu dalam kuasa tersangka, lalu tersangka menjualkan sabu sabu tersebut dalam paket plastik kecil. 


Jumat, 27 September 2019 sekitar Pukul 10.00 Wib, tersangka menyetor / membayar uang sebesar Rp 3.000.000 melalui perantara seorang Napi yang bertugas sebagai Tukang Parkir. Pada hari ini Jumat tertanggal 27 September 2019 sekitar pukul 21.30 Wib, Personil Polsek Pandan dan Brimob ajudan Bupati melakukan penangkapan 1 ( satu) Orang laki - laki sebagai tersangka tindak pidana TP. Narkoba.

"Bang Siapa Yang Ada Buah, Ada Uangku Rp 300 000", "Pelaku Diamankan"

fokusliputan.com_Sibolga

Berbagai cara dan modus dipakai, yang berujung pidana. Akhirnya yang diduga pemakai barang haram tersebut dibawa ke rumah tahanan Polres Sibolga, diduga melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, dengan barang bukti 01 unit hp merk Samsung warna silver merah tua. 01 kotak rokok GG Surya, 01 buah pipa kaca bekas bakaran sabu. 07 helai potongan plastik es mambo; Ujar Kapolres Sibolga AKBP Edwin Harianja melalui Humas Polres Iptu R.Sormin,SAg kepada fokusliputan.com


Diinformasikan ; baru-baru ini, (Sabtu 11/05/2019) sekitar pukul 23.00 wib Sat-Narkoba Polres Sibolga telah menerima informasi dari warga,  diduga TKP Jalan D.Tolong Kelurahan Hutabarangan Sibolga Sumatera Utara. Kasat-Narkoba AKP E. Panjaitan bersama tim patroli melakukan penyelidikan dan diamankan 2 (dua) orang laki-laki di jalan D.Tolong dekat jembatan, dari saku celana kiri depan 01 unit hp merk Samsung warna silver merahtua,1 kotak rokok GG Surya berisi 1 buah pipa kaca bekas bakaran sabu dan 07 helai potongan plastik bening es Mambo , urine dites positif pelaku mengandung Amphetamine dan Metaphetamine setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku berinisal EEP Als P,41 tahun, kernet mobil jalan Dolok Tolong Kelurahan Hutabarangan Sibolga. 

Selengkapnya, dalam petikan kronologis; Sabtu 11/05/2019 pukul 22.00 wib ketika pelaku bersama dengan teman temannya berada ditempat biasa nongkrong di Jalan Dolok Tolong Kelurahan Hutabarangan Sibolga didatangi oleh .... (identitas dalam pengembangan / telah dikantongi) dan mengatakan ; 

"Bang siapa yang ada buah, ada uangku Rp 300.000" kemudian pelaku menjawab " Tunggu kutelpon dulu teman,manatau ada barangnya " dan kemudian pelaku menghubungi WP Als W di Jalan  yang isinya " Ada buahmu" dan pelaku menjawab "Ada bang" dan kemudian dijawab lagi "Datanglah ketempat biasa" dan kemudian WP Als W datang ditempat tersebut dimana pelaku bersama dengan orang yang akan membeli sabu-sabu dan setelah WP Als P sampai, pelaku mengatakan "Ini mau belanja" dan kemudian WP Als P mengatakan "Harga berapa"  dan kemudian orang tersebut menjawab "Tunggu kuambil dulu uangnya sama (identitas telah dikantongi) dan karena WP Als W mengenalnya kemudian mengatakan "Bawakan juga timbangan ini semalam dititipkannya" namun orang tersebut tidak mau membawa timbangan tersebut dan pergi meninggalkan pelaku bersama WP Als W. 

Sabusabu dibeli dari (identitas telah dikantongi petugas) hari Sabtu 11/05 pukul 08.00 wib di belakang rumah warga dengan harga Rp.100.000 dan telah habis dikonsumsi dan ganja yang diperoleh pelaku secara cuma-cuma dari teman teman  pelaku yang nongkrong di jalan Dolok Tolong Kelurahan Hutabarangan dan dikonsumsi pada hari Kamis 09/05/2019. Pelaku tidak pernah konsumsi sabusabu bersama dengan WP Als W. pelaku tidak pernah untuk menjual sabu-sabu pada orang lain dan pelaku konsumsi sabu-sabu lebih kurang 2 (dua) bulan, demikian.



Mengharapkan Kemenangan Pekat, Pelaku Diamankan

fokusliputan.com_SIBOLGA

Mengharapkan rezeki dengan jalan yang tidak halal akan membawa petaka. Melalui pesan singkat rilis kepada wartawan, Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hatorangan Hariandja melalui Humas Polres Sibolga Iptu Ramadhan Sormin,SAg menuturkan pelaku tersebut mengharapkan kemenangan dengan cara berjudi, kini pelaku telah diamankan. 


Berdasarkan informasi masyarakat, Sat Reskrim Polres Sibolga Kasat Reskrim AKP D.Ompusunggu SH,MHum bersama Unit Opsnal melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang dari sebuah warung , TKP jalan Santeong Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga serta menyita barang bukti. 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku berinisial KTH Als A Als G,53 tahun, BHL,,jalan Santeong Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga. Pelaku bermain judi togel dan kim, penyakit masyarakat ini berlangsung sudah dua bulan , dengan maksud pelaku memasang judi mengharapkan kemenangan. Kini, pelaku ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melanggar pasal 303 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun , dengan barang bukti 1 buah hp merk Nokia warna hitam, Uang Rp 124.000, 3 lembar kertas prediksi nomor keluar.

Pakai Narkoba di Kos Kosan Pandan Tapanuli Tengah, Pelaku Diamankan

fokusliputan.com_TAPANULI TENGAH

Kepada fokusliputan.com, Kapolres Tapanuli Tengah AKBP SUKAMAT,SH,SIK melalui Paur Humas Polres Tapteng Iptu R.Sipahutar mengatakan informasi tersebut berdasarkan laporan masyarakat, pelaku telah kita amankan, dan diserahkan kepada pimpinan Kasat Res Narkoba untuk ditindaklanjuti. Kepada pelaku telah diberikan hukuman atas perbuatannya yang melawan hukum. 



Dapat disampaikan, tepat pada hari Kamis tertanggal 06 Desember 2018 sekitar pukul 10.00 Wib. Satres narkoba dibawah Pimpinan Kasat AKP MARTONI L, SH bersama personil petugas, melakukan penangkapan terhadap  seorang laki-laki dan seorang perempuan memiliki narkotika jenis sabu-sabu di dalam sebuah kamar kos-kosan yang terletak di Jalan Madseh Gelar Kesayangan Kelurahan Pandan Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah. 

Kronologis, saat ditemukan seorang laki-laki dan seorang perempuan tersebut , petugas langsung melakukan penangkapan dan mengintrogasi kedua orang tersebut mengaku berinisial SN dan L Boru M. 



Saat penggeledahan dilakukan , petugas menemukan barang bukti 1 (satu) buah kotak kosmetik merek ester yang berisikan 2 (dua) bungkus sabu-sabu yang di bungkus plastik bening dan 9 (Sembilan) bungkus atau paket kecil sabu-sabu yang di balut plastik bening dari tangan dan di lantai, 1 (satu) Buah timbangan elektrik mini scale warna abu-abu, 3 (tiga) buah Mancis yang salah satu ujungnya di temple jarum, 5 (lima) lembar potongan plastik bening dan1 (satu) Bong yang terbuat dari botol Aqua yang pada tutupnya di temple pipet kecil, 1 (satu) buah Handphone merek Nokia warna Hitam dengan nomor GSM 082377384xxx dan di tempel pipet kaca di dalam kamar kos-kosan tersebut kemudian menyitanya sebagai barang bukti. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Tapanuli Tengah.   

Modus Dicagak Standar Septor Barbut Disembunyikan, Pelaku Diamankan

fokusliputan.com_SIBOLGA

Berbagaicara modus dilakukan pelaku menghilangkan barang bukti (barbut). Menyembunyikannya di sepedamotor (septor) honda Spacy BB 3346 NM pada cagak standar roda dua miliknya. Petugas Polresta Sibolga berhasil menemukan 4 bungkus kecil yang diduga ganja yang dibungkus kertas warna coklat sebanyak 1 bungkus dan dibalut plastik asoy warna biru sebanyak 3 bungkus dan 3 lembar kertas warna putih yang dibalut dengan lakban warna hitam dan selanjutnya laki-laki tersebut diamankan dan diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Sibolga.

MK Als A tersangka pernah dihukum tahun 2010 dalam kasus Narkotika dan 
dihukum selama 4 tahun 1 bulan dan tersangka kembali ditahan RTP Polres Sibolga. 
((https://www.fokusliputan.com))

Kapolresta Sibolga AKBP Edwin Hatorangan Hariandja melalui Humas Polres Iptu Ramadhan Sormin,SAg membenarkan informasi tersebut. Bahwa pelaku telah ditest urine positif mengandung Marijuana, dihadapan petugas , pelaku berinisial MK Als A, 41 tahun, BHL, jalan iyu nomor 25 Kelurahan Pancuran Kerambil dan jalan P.Kemerdekaan Kelurahan Pasar Belakang Sibolga.

Diinformasikan petugas, MK Als A tersangka pernah dihukum tahun 2010 dalam kasus Narkotika dan dihukum selama 4 tahun 1 bulan di lapas tukka dan telah berumahtangga memiliki anak dua. Pelaku ditangkap hari Rabu 24/10 sekitar pukul 14.15 wib didalam warung di jalan P.Kemerdekaan Sibolga. Ganja dibeli dari jalan Dolok Tolong Kelurahan Hutabarangan dirumah penjual dengan harga Rp.15.000. 

Pengakuan tersangka kepada petugas, bahwa tersangka membeli ganja sudah dua kali, pertama di hari Rabu 17/10 sekitar pukul 14.00 wib di jalan Dolok Tolong sebanyak 4 bungkus dengan harga Rp.20.000 dan kedua di hari Selasa 23/10 sekitar pukul 16.00 wib di jalan Dolok Tolong  sebanyak 4 bungkus dengan harga Rp.15.000 , dan Ganja yang dibeli tersangka yang pertama telah habis dikonsumsi. Pelaku memakai (konsumsi) ganja sejak tahun 2010. 

Kapolsek Sibolga Sambas Iptu K.Butarbutar bersama Kanit Reskrim Aiptu M.Sitanggang melakukan penyelidikan dan pendalaman atas info tersebut telah mengamankan 1 orang laki-laki disebuah warung di jalan Perintis Kemerdekaan Sibolga dan ketika dilakukan penggeledahan  pada septor milik tersangka yang parkir dengan jarak lebih kurang 2 meter dari tersangka . 

Tersangka telah ditahan di RTP Polres Sibolga dan diduga melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Dengan barangbukti 4 bungkus daun ganja yang dibungkus kertas warna coklat sebanyak 1 bungkus dan yang dibungkus plastik asoy warna biru sebanyak 3 bungkus dan setelah ditimbang beratnya 3,73 gram. Tiga lembar kertas warna putih. 1 unit roda dua (septor) honda Spacy BB 3346 NM.


www.fokusliputan.com