Pelakunya Sudah Ditangkap,"Pasca Lima Tahun Jadi Pelampiasan Nafsu"

fokusliputan.com_Padang Sidempuan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 Subs 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara , tetapi karena pelaku adalah orangtua korban sendiri, ditambah sepertiga dari hukuman ancaman tersebut. 



Pelaku akhirnya diciduk oleh polisi ditempat persembunyian-nya, dan petugas langsung membawa sipelaku ke Mapolres Padang Sidempuan Sumatera Utara. 

baca juga : http://www.fokusliputan.com/2019/07/lima-tahun-jadi-pelampiasan-nafsu.html

AKP Abdi Abdullah Kasat Reskrim Polres Padang Sidempuan bersama tim petugas. "Adapun pelaku inisial TMP (37) pelaku sempat melarikan diri, usai mengetahui dirinya dilaporkan ke Polisi, tak berlangsung lama petugas langsung memburu pelaku."  

Perbuatan bejatnya ini sudah lima tahun berlangsung, semenjak korban masih duduk dikelas satu sekolah dasar (SD) hingga kelas 6 (enam), pelaku juga selalu mengancam korban dengan menggunakan pisau. 


(SawalSiregar)




fokusliputan.com_Padangsidempuan/SawalSiregar