Berdasarkan Perhitungan Inspektorat Daerah,” Kabid Ideologi Kesbangpol Ditahan”

fokusliputan.com_Padang Lawas Utara

Diduga, tersangka JH S.Sos dilakukan penahanan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara Nomor : 02/L.2.34/Ft.1/08/2019 tanggal 12 Agustus 2019” disampaikan Kasi Intel Kejari Paluta Budi Darmawan SH, Senin (12/08/2019). 



Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta) telah melakukan penahanan JH,S Sos (55). Yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Bina Ideologi di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Paluta. 

Tersangka Diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Paluta tahun 2017 yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.170.938.636.00 berdasarkan perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Paluta. 

Budi Darmawan Kasi Intel Kejari Paluta menyampaikan ; terhadap tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU RI NOMOR 31 TAHUN 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI NOMOR 20 TAHUN 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Selanjutnya kronologis perkara ; yang bersangkutan sebagai berikut “bahwa Pada tahun 2017 Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara menganggarkan kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun yang ke-10 dengan besaran anggaran sebesar Rp. 500.000.000. Bahwa pada tanggal 20 November 2017 bendahara pengeluaran saudari LELIASNI SIREGAR  mencairkan dana sebesar Rp.500.000.000, selanjutnya dana tersebut diserahkan oleh bendahara kepada Tersangka 1. Drs. MR.SH.MH dan tersangka 2. JH,S.SOS. 

baca juga : http://www.fokusliputan.com/2019/07/kesbangpol-mr-dijemput-paksa-oleh-pihak.html

Bahwa tersangka 2 JH menyerahkan uang sebesar Rp.50.000.000 untuk pembayaran pajak kepada bendahara pengeluaran serta uang sebesar Rp.125.000.000 kepada tersangka 1 Drs.MR.SH.MH untuk keperluan pembayaran hiburan dan belanja batik , sedangkan sisanya dipegang tersangka 2 sebesar Rp.325.000.000. 

Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dari hasil penyidikan baik dari keterangan saksi - saksi keterangan ahli, surat, barang bukti, ditemukan indikasi kerugian negara. 

Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-02/N.2.33/Fd.1/09/2018 tanggal 04 September 2018 dan Perintah Penyidikan Lanjutan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara Nomor : 04/N.2.33/Fd.1/06'2019 tanggal 14 Juni 2019."Ujar Budi Darmawan. 

Sebelumnya Kejari Paluta telah melakukan Penahanan Kepada Drs MR, SH MH selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Paluta Pada tanggal 31 Juli 2019 silam.

fokusliputan.com/Arif SIregar/Paluta