Kesbangpol MR Dijemput Paksa Oleh Pihak Kejaksaan Negeri

fokusliputan.com_Padang Lawas Utara

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Drs Mahlil Rambe SH MH dijemput paksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara di Jalan Lintas Gunung Tua-Padang Sidimpuan KM 5, Desa Sigama, Kecamatan Padang Bolak, Paluta, Sumatera Utara, Rabu (31/07/2019). 


Kaban Kesbangpol Paluta diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) Paluta tahun 2017 silam. 

Kepala Kejaksaan Negeri Paluta, Andri Kurniawan SH MH melalui Kasi Intelijen Budi Darmawan SH didampingi Kasi Pidsus Hindun Harahap SH MH dan Kasi Datun Sahbana P Surbakti SH, MH membenarkan proses penangkapan tersebut. 

“Iya, kita melakukan upaya paksa terhadap diduga kuat tersangka Drs Mahlil Rambe SH, MH selaku Kaban Kesbangpol Paluta karena tersangka tidak koperatif dalam proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan HUT Paluta tahun 2017,” ujarnya di hadapan beberapa awak media saat melakukan konfrensi pers di ruangan kasi pidsus. 


Selanjutnya, bahwa Mahlil Rambe diduga melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan pidana maksimal 20 tahun penjara. "Penangkapan tersebut sesuai surat perintah, dimana selama 20 hari kedepan, untuk tersangka ini kita lakukan penahanan. 

fokusliputan.com/Arif/Paluta