Jumat Curhat, Polres Sibolga Kunjungi Masjid Al-Mujahidin Sibolga

fokusliputan.com_Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, SH, SIK, MH, diwakili Kasat Binmas Polres Sibolga AKP Martua Sinaga, 


Kasat Narkoba Polres Sibolga Rahmad R. Hutagaol, SH, MH dan Kanit Reskrim Polsek Sibolga Selatan IPDA Erwin CA. Siahaan, SE, melaksanakan kegiatan Jumat Curhat yang di Masjid Al-Mujahidin Sibolga, Jalan Kamboja Kelurahan Simaremare Kecamatan Sibolga Utara Kota Sibolga, Jumat (20/06/2025).

Acara tersebut mewakili Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, SH, SIK, MH, Kasat Binmas Polres Sibolga AKP Martua Sinaga, Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Rahmad R. Hutabaol, SH, MH dan Kanit Reskrim Polsek Sibolga Selatan IPDA Erwin CA. Siahaan, SE, serta Personil Polres Sibolga lainnya dan Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat dan BKM Masjid Al-Mujahidin Sibolga, serta Jemaah Masjid Al-Mujahidin Sibolga. 

Dalam pertemuan yang berlangsung di Masjid Al-Mujahidin Sibolga, menyampaikan pentingnya keterlibatan aktif Masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
"Polri tidak bisa bekerja sendirian tanpa dukungan Masyarakat.
Kami harap, dengan adanya kegiatan seperti ini, Masyarakat dapat lebih terbuka dalam menyampaikan permasalahan yang dihadapi sehingga kita bisa bersama-sama mencari solusi," ujarnya.

Salah satu isu yang mendapat perhatian adalah peredaran narkoba di wilayah Kota Sibolga. Kapolres Sibolga menegaskan komitmen Kepolisian dalam memberantas Penyakit Masyarakat dan Lapor Aksi Premanisme, penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan anak muda, kemudian mensosialisasikan Call Center 110 Polres Sibolga. "Kami terus melakukan penindakan, namun kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait adanya peredaran narkoba. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama", kata Kapolres Sibolga melalui Kasihumas. 

Sementara itu, masalah lalu lintas juga menjadi topik diskusi dalam kegiatan tersebut. Menjelaskan tentang pentingnya kesadaran Masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas untuk mengurangi angka kecelakaan.
"Kami dari Polres Sibolga berharap, masyarakat dapat lebih disiplin, terutama di daerah-daerah yang rawan kecelakaan",  tegas Kasihumas. 

Kegiatan Jumat Curhat ini tidak hanya menjadi forum penyampaian keluhan, namun juga sebagai bentuk pendekatan humanis dari aparat Kepolisian dan kepada Masyarakat.
Dengan suasana yang santai, warga lebih leluasa menyampaikan aspirasi mereka. 

Pada kesempatan ini Jemaah untuk menyampaikan masalah yang mereka hadapi. Aparat yang hadir pun berjanji akan menindaklanjuti setiap masukan yang diterima untuk menciptakan kondisi yang lebih baik di masa mendatang.
Jumat Curhat diharapkan menjadi agenda rutin yang terus berlangsung, sebagai wujud transparansi dan keterbukaan Polri kepada Masyarakat.

(Sumber Humas Polres Sibolga).

Tim Gabungan Polres Sibolga Dan Denpom Sibolga, Tangkap Pelaku Narkoba

fokusliputan.com_ Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sibolga kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sibolga. 

Pada Kamis (06/02/2025) sekitar pukul 22.22 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jl. Kuali No.13, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.  

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Rahmad R. Hutagaol, SH, MH, menjelaskan dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RHS Alias A (40) Tahun, yang diduga sebagai pelaku peredaran narkoba. Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba dari Personel Denpom 1/2 Sibolga mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lokasi tersebut.  

Mendapat informasi itu, Tim Opsnal yang dipimpin oleh **KBO Sat Resnarkoba IPDA Boy Hutasoit, S.H**, bersama Personel Denpom 1/2 Sibolga langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Saat tiba di lokasi, petugas berhasil mengamankan pelaku dan langsung melakukan penggeledahan, ujar Kasat. 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa:  
- **2 paket sedang dan 1 paket kecil berisi sabu** dengan berat bruto **4,0 gram**  
- **1 bungkus plastik berisi plastik klip kecil**  
- **1 unit timbangan digital**  

Setelah diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama **Willi**, yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut.  

Kapolres Sibolga mengimbau kepada Masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. "Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sibolga. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba," tegasnya.  

Hingga kini, petugas masih melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pemasok narkoba lainnya yang terlibat dalam jaringan ini.

(Sumber Humas Polres Sibolga).

PAL Residivis Narkotika,Dibekuk Tim Opsnal Resnarkoba, Polres Sibolga

fokusliputan.com_Minggu, 29 Desember 2024, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus

Penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Sibolga, tepatnya di Jalan Suprapto, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga. Kasus ini terungkap pada Sabtu dini hari, 28 Desember 2024, sekitar pukul 01.15 WIB, berawal dari informasi masyarakat yang menginformasikan adanya dugaan transaksi narkotika yang melibatkan seorang pria yang sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu di salah satu warung jus kelapa yang terletak di kawasan tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima, tim opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sesampainya di lokasi, tepatnya di sebuah kamar yang berada di dalam warung jus kelapa Tagor, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu. Pria tersebut diketahui berinisial PAL Alias D (36) Tahun, dan tercatat sebagai Residivis dengan kasus yang serupa sebelumnya. PAL Alias D diketahui tinggal di Jalan Suprapto, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.

Setelah mengamankan tersangka, Tim Opsnal langsung melakukan penggeledahan di sekitar lokasi dan berhasil menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening kecil yang berisi serbuk kristal diduga kuat sabu dengan berat bruto 0,27 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah alat yang biasa digunakan untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu, antara lain satu buah alat hisap (bong), satu buah kaca pirex, dua buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, serta satu buah mancis. Barang bukti tersebut ditemukan dalam keadaan siap pakai, yang menunjukkan bahwa tersangka memang sedang dalam proses menggunakan narkoba di lokasi tersebut.

Penyidik Sat Resnarkoba Polres Sibolga segera membawa tersangka beserta barang bukti ke Markas Polres Sibolga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka PAL Alias D, yang merupakan Residivis ini, kembali terjerat hukum setelah sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa. Penangkapan ini semakin mempertegas komitmen Polres Sibolga dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang meresahkan masyarakat, terutama di kalangan generasi muda.

Kapolres Sibolga, AKBP ACHMAD FAUZY, S.H., S.IK., M.I.K, melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga IPTU Rahmad R. Hutagaol, SH, MH, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat yang dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba dalam mengungkap kasus ini. "Kami akan terus berusaha untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Sibolga. Keberhasilan ini adalah wujud dari sinergi antara pihak Kepolisian dan Masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami juga mengimbau agar masyarakat dapat terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika di sekitar mereka," ujarnya.

Tersangka yang kini telah diamankan dan menjalani proses hukum, diancam dengan pasal-pasal terkait penyalahgunaan narkotika yang dapat dikenakan sanksi pidana yang berat sesuai dengan 114 (1) subs 112 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak Kepolisian juga akan terus mengembangkan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Sibolga dan sekitarnya.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Polres Sibolga juga berencana mengintensifkan kegiatan Razia dan Patroli di titik-titik rawan penyalahgunaan narkoba. Polisi berharap masyarakat tidak hanya menjadi korban, tetapi juga dapat berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.


Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Sibolga kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat di wilayah hukum mereka. Pihak Kepolisian berharap agar masyarakat semakin sadar dan peduli terhadap bahaya narkotika yang dapat merusak masa depan generasi penerus bangsa.

(Sumber Humas Polres Sibolga).

Tersangka RAS Dan RH, Ditangkap Tim Opsnal Res Narkoba Polres Sibolga

fokusliputan.com_Rabu, 17 Juli 2024, Polres Sibolga mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu dengan menggulung jaringan Pengedar yang beroperasi


Sekitar pukul 19.30 WIB, Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sibolga berhasil menangkap Dua Orang Pelaku yang terlibat dalam Peredaran Sabu di Kota Sibolga.

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga IPTU Rahmad R. Hutagaol, SH, MH, menjelaskan Kronologis kejadian ini terjadi pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, di Jl. Mahoni No. 49, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

Tersangka yang diamankan berinisial RAS Alias R (28) Tahun, tinggal di Jl. Mahoni No. 49, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas. R merupakan salah satu Pelaku Utama dalam Kasus ini.

Kemudian Tersangka berinisial RH Alias RB (41), berdomisili di Jl. Mawar Gg. Senggol, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara. RB terlibat sebagai Penghubung dan Penjual Narkoba.

Barang Bukti yang Ditemukan:

- 9 bungkus plastik klip bening paket kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu.
- 1 bungkus plastik bening paket sedang berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat total 5,48 gram.
- 4 bungkus plastik klip bening besar yang masing-masing berisi plastik klip kecil.
- 5 lembar plastik bening (serupa plastik gula).
- 1 buah kotak berwarna hitam, 1 buah sarung kaca mata hitam, 1 jarum, 1 kaca pirex, 1 sendok dari pipet aqua, 1 buku catatan, 2 mancis gas, dan 1 gunting.
- Uang tunai sebesar Rp. 825.000, yang ditemukan di lokasi kejadian.

Kasat Narkoba menjelaskan, Kronologi Singkat Kejadian :
Pada pukul 19.20 WIB, Tim Operasional Satresnarkoba Polres Sibolga mulai melakukan Penyelidikan berdasarkan informasi dari Masyarakat mengenai keberadaan seorang Pelaku Narkoba di Jl. Mahoni No. 49 Sibolga. Setelah memperoleh informasi yang cukup, Tim menuju lokasi tersebut dan menemukan RAS di dalam rumahnya.

Setelah dilakukan interogasi dan Penggeledahan, Tim Opsnal menemukan Barang Bukti berupa 9 Bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga Sabu, serta berbagai peralatan dan barang lainnya terkait penggunaan dan pengemasan Sabu. Barang-Barang tersebut ditemukan di dalam kamar milik RAS.

Setelah mengamankan RAS bersama Barang Bukti Sabu, Tim Opsnal mendapat informasi lanjutan dari Masyarakat bahwa RH Alias RB, yang merupakan bagian dari jaringan RAS, datang ke rumah RAS untuk mengantarkan uang hasil penjualan Sabu. Tim Opsnal segera bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap RH Alias RB di tempat tersebut.

Dari RH Alias RB, ditemukan uang tunai sebesar Rp. 795.000 yang diakui sebagai hasil Penjualan Narkoba Jenis Sabu milik RAS. RH Alias RB mengaku bahwa uang tersebut merupakan hasil Penjualan Sabu yang dilakukan untuk RAS. Dengan bukti dan pengakuan yang ada, kedua Tersangka beserta Barang Bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut, Ujar Kasat. 

Dalam kasus ini, Tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini merupakan salah satu langkah penting dalam Pemberantasan Peredaran Narkoba di Kota Sibolga. Polres Sibolga berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya tegas terhadap Pelaku tindak Pidana Narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan bahwa para Pelaku mendapatkan sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

fokusliputan.com/betasimatupang 

Warga Sibolga Diamankan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga, Gunakan Sabu

fokusliputan.com_ Rabu, tanggal 17 April 2024, sekitar pukul 02.45 WIB, Satuan Narkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap.

Kasus Penyalahgunaan Narkotika di sebuah rumah yang terletak di Jalan Kutilang Gang Sejati, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Keberhasilan ini adalah hasil dari kerja keras dan Koordinasi Tim Operasional yang dipimpin oleh Kepala Bidang Operasional Narkoba, IPDA Boy A. Hutasoit, S.H.

Identitas Keempat Tersangka yang berhasil diamankan adalah JS (25 Tahun), AKP (23 Tahun), JH (40 Tahun), dan HDS (30 Tahun). Mereka semua memiliki alamat di wilayah Kota Sibolga. Penangkapan ini tidak hanya menandai keberhasilan dalam memberantas Kejahatan Narkotika, tetapi juga menjadi peringatan bagi Pelaku Kejahatan lainnya bahwa hukum akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan.

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga IPTU Rahmad R. Hutagaol, SH, MH, menjelaskan Kronologis Penangkapan Kasus ini, bermula dari penyelidikan yang dilakukan Tim Operasional pada pukul 01.00 WIB. Informasi tentang adanya aktivitas Penyalahgunaan Narkotika di lokasi tersebut berhasil dikumpulkan, sehingga Tim segera bertindak. Empat Tersangka berhasil diamankan bersama dengan Barang Bukti yang cukup menggemparkan, antara lain Dua Bungkus Kecil Plastik Berisi Serbuk Kristal Putih yang diduga Sabu, Alat Hisap Bong, Pisau Lipat, dan Mancis Gas. Barang-barang tersebut menjadi bukti nyata akan Peredaran Narkotika di wilayah tersebut yang harus segera dihentikan.

Namun, Pengungkapan Kasus tidak berhenti di situ. Tim berhasil melakukan pengembangan lebih lanjut dan menemukan Barang Bukti tambahan di rumah salah satu Tersangka, JH alias U. Barang Bukti berupa Dua Bungkus Kecil Plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga Sabu seberat 3,98 Gram yang disimpan dalam Bungkus Rokok. Temuan ini menegaskan bahwa jaringan Penyalahgunaan Narkotika bisa sangat luas dan kompleks, sehingga penindakan yang lebih menyeluruh sangat diperlukan, Ujar Kasat Narkoba. 

Seluruh Tersangka beserta Barang Bukti telah diamankan dan akan menjalani Proses Penyidikan lebih lanjut di Satuan Narkoba Polres Sibolga. Langkah-langkah selanjutnya termasuk pemeriksaan saksi, gelar perkara, pengembangan lebih lanjut, dan pengiriman berkas kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lanjutan. Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras seluruh Anggota Tim Operasional yang telah berjuang untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sibolga.

fokusliputan.com/betasimatupang

Polsek Sibolga Sambas, Polres Sibolga, Tangkap Pelaku, Kasus Narkoba

fokusliputan.com_Kamis, 25 Januari 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas berhasil mengungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja.


Kejadian Penangkapan ini terjadi di Jln. Aso-Aso, sebelah Hotel Hidup Baru, Kel.lurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

Identitas Pelaku yang berhasil ditangkap adalah DIP (44) Thn dan DSS (32) Thn. DIP merupakan seorang Nelayan/Perikanan dari Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kab. Tapteng, sementara DSS tidak bekerja dan tinggal di Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SJ, SIL, MIK melelui Kasat Narkoba Polres Sibolga IPTU Rahmad R. Hutagaol, SH,MH, menjelaskan Kronologis kejadian dimulai ketika Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas mendapat Informasi dari Masyarakat tentang Peredaran Narkotika Jenis Ganja di lokasi tersebut. Tim segera melakukan Penangkapan dan menemukan kedua Pelaku duduk di Becak milik DIP di samping Hotel Hidup Baru Sibolga. 


Dari hasil Penggeledahan, DIP ditemukan membawa 10 ampul ganja yang terbungkus dengan plastik sukro, uang tunai Rp. 65.000,-, serta Barang Bukti lainnya. Sementara DSS membawa 4 ampul ganja yang terbungkus.

Kedua Pelaku beserta Barang Bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Sibolga Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Proses Hukum selanjutnya melibatkan langkah-langkah seperti cek rik kedua Tersangka, Gelar Perkara, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan Tersangka, hingga pelimpahan kasus ke Satuan Narkoba Polres Sibolga. Kasus ini adalah Pelimpahan dari Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga. 


Tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika . Jika terbukti bersalah, ia dapat dihukum dengan Pidana Penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal satu miliar rupiah.

fokusliputan.com/betasimatupang