Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga, Tangkap Pelaku Perjudian Tebak Angka

fokusliputan.com__ Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga berhasil mengamankan seorang pria dewasa yang diduga terlibat dalam tindak pidana perjudian tanpa izin jenis *tebak angka* atau *togel* dengan pasangan Sydney.


Kapolres Subolga AKBP Eddy Inganta, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rudi S. Panjaitan, SH menjelaskan, Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Kamis, 2 Oktober 2025, sekitar pukul 12.50 WIB di Jl. Mesjid, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.

Pelaku yang diamankan diketahui berinisial *E* (62) Tahun, seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Jl. Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.

Penangkapan berawal dari hasil penyelidikan tim opsnal Satreskrim Polres Sibolga yang menerima informasi masyarakat terkait aktivitas perjudian di kawasan Jl. Mesjid. Berdasarkan informasi tersebut, tim segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria yang kemudian mengaku berinisial E, jelas Kasat Reskrim. 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan *dua lembar potongan kertas berisi pasangan nomor judi jenis Sydney*, *satu buah dompet warna coklat*, serta *uang tunai sebesar Rp. 80.000*, yang diduga merupakan hasil dari aktivitas perjudian tersebut.

Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sibolga untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, pelapor adalah *Seftian Diaz Dane* (38), seorang anggota POLRI yang bertugas di Aspol Polres Sibolga. Sementara saksi-saksi yang turut mendukung pengungkapan kasus ini adalah empat anggota kepolisian lainnya, yaitu :

1. *Sandy Rey Pratama Sihotang, S.H.* (27) Tahun. 
2. *Samuel Trinanda Purba* (21) Tahun
3. *Rido Siregar* (26) Tahun
4. *Ramanda Joe Gibran Bancin* (22) Tahun

Keempatnya juga merupakan anggota POLRI yang berdomisili di Aspol Polres Sibolga, Jl. F.L. Tobing, Kelurahan Kota Baringin, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga. 

*Barang Bukti yang Diamankan*

* Dua lembar potongan kertas berisi pasangan nomor judi jenis Sydney
* Satu buah dompet warna coklat
* Uang tunai sebesar Rp. 80.000,-

Beberapa langkah yang telah diambil oleh pihak kepolisian dalam penanganan kasus ini antara lain :

* Melakukan penangkapan terhadap pelaku
* Membuat laporan polisi
* Menyita barang bukti
* Melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka
* Melaporkan kasus kepada Kapolres
* Mempersiapkan dan mengirim berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Sibolga. Masyarakat diimbau untuk tidak segan melaporkan segala bentuk tindak pidana yang terjadi di sekitarnya.

(Sumber Humas Polres Sibolga).

AJ Pelaku Judi Hongkong Ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga

fokusliputan.com_  Tim Opsnal Sat Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sibolga kembali menunjukkan


 komitmennya dalam memberantas tindak pidana perjudian di wilayah hukumnya. Pada Minggu malam, tanggal 6 Juli 2025, sekitar pukul 21.40 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga berhasil mengamankan seorang pria dewasa yang diduga terlibat dalam praktik perjudian jenis tebak angka tanpa izin (Jenis *Hongkong*).

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rudi S. Panjaitan, SH menjelaskan, Pelaku yang diamankan diketahui berinisial *AJ* Alias *M*, Pria berusia 60 tahun, berprofesi sebagai buruh harian lepas, dan berdomisili di Jl. Kakap No. 88, Dusun/Lingkungan V, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, jelas Kasat Reskrim. 

Menurut Kasat Reskrim, Penangkapan dilakukan di kawasan *Jl. S. Parman, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga*, setelah Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga, yang dipimpin oleh *IPDA Filingga Gardaruna, S.Tr.K* memperoleh informasi dari Masyarakat terkait aktivitas perjudian jenis Hongkong di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil memberhentikan satu unit kendaraan Becak Bermotor yang dikendarai oleh Tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga, menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan praktik perjudian tersebut, di antaranya:

* 1 unit handphone Nokia warna hitam berisi pasangan nomor judi jenis Hongkong
* Uang tunai sebesar Rp. 249.000,- hasil dari perjudian
* 2 lembar potongan kertas kecil berisi nomor pasangan judi
* 7 lembar kertas kecil kosong
* 7 lembar kertas print-out bergambar tafsiran “Pak Tuntung” dengan deretan nomor
* 1 unit kendaraan becak bermotor yang digunakan pelaku

Pelaku kemudian langsung dibawa ke Mapolres Sibolga bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AJ Alias M, disangkakan melanggar pasal terkait tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Sat Reskrim Polres Sibolga.

Polres Sibolga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk praktik perjudian dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang dapat mengganggu ketertiban umum demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di Kota Sibolga.

Polres Sibolga Melayani, Melindungi, dan Menegakkan Hukum demi Masyarakat yang Aman dan Tertib.

(Sumber Humas Polres Sibolga).