5 ton lebih daging; Tak Memiliki Dokumen, berhasil diamankan

fokusliputan.com_Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 88 huruf a dan c UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan. Karena tak memiliki dokumen yang sah.

Ribuan kilogram atau setara 5.196 kilogram daging celeng diamankan oleh polisi saat dilakukan pemeriksaan di Areal Pintu Masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, pada Rabu, (06/10/21) sekitar pukul 07.00 Wib. Menurut keterangan Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika menjelaskan bahwa ribuan kilogram daging celeng sudah berhasil diamankan.

Tak memiliki dokumen yang sah, 5 ton lebih daging celeng diamankan," kata AKP Ridho, Kamis, (07/10/2021). Lanjut AKP Ridho, identitas pengemudi berinisial MR (40) warga Kab. Pati Jawa Tengah dan kernetnya IH (34) warga di Kab. Pati Jawa Tengah. 

Pada saat 1 (satu) kendaraan Isuzu Giga Box Frezer warna Putih Nopol : B 9662 TXO yang dikendarai MR diperiksa oleh petugas, kedapatan membawa Daging Celeng (B2) tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah yang diletakkan didalam kendaraan box frezer yang di bungkus dengan karung putih," ujarnya.

Berdasarkan keterangan MR, kata AKP Ridho, bahwa Daging Celeng tersebut diangkut dari daerah Tj. Kemuning Kab. Kaur Bengkulu dan akan dibawa atau dikirimkan ke daerah Tangerang, dengan ongkos Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan sudah dibayarkan sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan kekurangannya ketika sudah sampai ditujuan.

Selanjutnya pengemudi berikut Daging Celeng (B2) tersebut, dibawa ke kantor KSKP Bakauheni untuk dimintakan keterangan dan diproses lebih lanjut.

fokusliputan.com/AliImRon

Diduga Daging Celeng; Rencananya Dikirim Ke Pulau Jawa, Digagalkan !

fokusliputan.com_Saat ini barang bukti berupa daging Celeng sebanyak 18 karung telah diamankan, dan meminta keterangan dari supir dan kernet Bus Sami Jaya Putra,  serta berkoordinasi dengan pihak Karantina.

Diinformasikan; KSKP Pelabuhan Bakauheni,  Berhasil Gagalkan Penyelundupan Daging Celeng. Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil menggagalkan penyelundupan daging Celeng (Babi), Kamis (29/07/2021) sekitar pukul 23.30 wib di Area pintu masuk Seafort Interdiction PT ASDP Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan. Daging Celeng sebanyak 18 karung yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang syah ini, rencananya akan dikirim ke pulau Jawa.

Dengan menggunakan Bus Sami Jaya Putra dengan plat nomor BE 7179 JA ini,  diamankan saat para petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap semua kendaraan yang akan melintas atau melakukan penyeberangan melalui pelabuhan Bakauheni menuju Merak Banten.

Kepala KSKP Pelabuhan Bakauheni AKP Ridho Rafika,  SH,  MM mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, SIK, SH, MSi,  Sabtu (31/07/2021) mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan 18 karung daging Celeng (babi) tanpa dilengkapi dokumen yang syah dan melanggar pasal 88 huruf a dan c UU RI no. 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. 

Belasan karung daging celeng tersebut rencanaya akan diselundupkan kepulau jawa dengan menggunakan kendaraan Bus Sami Jaya Putra dengan Nomor Polisi BE 7179 JA warna hitam kombinasi merah yang dikemudikan oleh Sunardi (34) sebagai Supir, Alamat : Desa Subik RT/RW 002/001 Kelurahan Subik, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara dan Bambang Irawan (31) sebagai kernet Alamat  : Desa Subik RT/RW 015/002 Kelurahan Subik, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten  Lampung Utara, mengaku bahwa dirinya menerima upah sebesar Rp. 50 ribu perkarung dari Silalahi, pemilik toko di Pasar Sentral Kotabumi Lampung Utara.

Daging Celeng tersebut rencana pengirimannya dibagi menjadi dua tempat, dengan rincian 5 karung diturunkan di Pol Bus Sami Jaya dan 13 karung diturunkan dipinggir jalan Cikoko Tangerang Banten.

Adapun kronologis kejadian tersebut; yakni pada hari Kamis (29/07/2021)  sekira jam 23.30 wib di areal pemeriksaan Seafort Interdiction pelabuhan Bakauheni, ditemukan 1 (satu) unit kendaraan Bus PT. Sami Jaya Putra warna Merah kombinasi dengan nopol BE 7179 JA yang dikendarai oleh Sunardi (34), setelah dilakukan pemeriksaan didapati 18 (delapan belas) karung warna putih yang berisikan daging yang diduga daging celeng tanpa dilengkapi dokumen yang sah, dari pengakuan supir,   barang tersebut diangkut dari toko di depan Pasar Sentral Kota Bumi Lampung milik Silalahi,  dan akan dikirim ke Tangerang, 18 (delapan belas) karung tersebut dibagi 2 (dua) pengirim, 5 (lima) karung diturunkan di depan loket PT. Sami Jaya Bitung  dan sisanya 13 (tiga belas) karung diturunkan di pinggir jalan Cikokol Kota Tangerang Banten, dengan upah sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah per/karung).

fokusliputan.com/Nazarudddin