Komunitas Jurnalis, Minta Kadis Kominfo Berinovasi, "Budaya Kearifan Lokal"

fokusliputan.com_ 09 Januari 2024, aksi unjuk rasa dari Komunitas Jurnalis, Ketua KJHLS Dony Armadi mengatakan;.

Bahwa pihaknya menilai kebijakan yang telah dibuat Dinas Kominfo Lamsel (Lampung Selatan) tentang ketentuan kerjasama media masa tahun 2024 tidak berdasar. 

Sebab, dalam aturan yang tertuang dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers tidak ada klausul yang menyebutkan bahwa satu perusahaan pers hanya boleh menaungi satu media saja. 



Dari undang-undang pers hingga pada aturan turunan-nya yakni; peraturan dewan pers, yang hingga hari ini belum pernah direvisi, tidak mengatur hal itu. 

"Tunjukan kepada kami, jika ada satu nomenklatur yang mengatur bahwa satu perusahaan pers hanya boleh menaungi satu media."

Sejauh ini, kami media lokal di Lampung Selatan juga sudah taat aturan, yakni berkinerja sebagai fungsi pers yang dinaungi oleh perusahaan pers,” Pekiknya dalam orasi.

Menurut Dony, ketentuan yang dibuat oleh Dinas Kominfo Lampung Selatan hanya berdasarkan ego pribadi Kepala Dinas, Anasrullah. Sehingga, hal tersebut akan berdampak pada diskriminasi media lokal.

“Ketika kebijakan ini diberlakukan maka akan ada banyak media lokal yang tereliminasi. Sehingga, memberi peluang baginya (Kepala Dinas Kominfo Lamsel, red) untuk melakukan diskriminasi tersebut,” Lanjutnya.

Lebih dari itu, pemimpin redaksi media-baru.com itu juga menyinggung soal adanya rencana penurunan anggaran kerjasama media pada tahun anggaran 2024 ini. Ia menyebutkan, bahwa satu media hanya dianggarakan Rp. 1juta per bulannya.

“Jika dibandingkan dengan nilai kerjasama tahun 2023 lalu, hal ini tentu saja mengalami penurunan yang signifikan. Sehingga perlu kami pertanyakan, dikemanakan anggaran media itu?” Ketusnya melajutkan orasi.

Dony juga menyampaikan, meskipun indeks kinerja Kominfo Lamsel bukan media, melainkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), namun semestinya tidak melakukan penggeseran anggaran dari alokasi anggaran kerjasama media.

Lanjutnya. “dalam kondisi ini jelas, bahwa Kepala Dinas Kominfo menunjukan ketidakmampuannya dalam berinovasi.

Semestinya, jika anggaran SPBE perlu ditambah, harusnya tidak menggeser dari anggaran media. Dia (Kadis Kominfo, red) juga nampak tidak pandai dalam melakukan kerja loby kepada TAPD,” Tudingnya.

Karenanya, masa aksi menuntut copot kepala Dinas Kominfo Lamsel. Cabut kebijakan yang tak berdasar dan hapuskan diskriminasi pers di Lampung Selatan.



Berharap, dari situasi ini, Bupati Lampung Selatan H Nanang Ermanto dapat mengevaluasi kinerja Dinas Kominfo setempat. Sebab, sepanjang adanya Dinas Kominfo di lingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, baru kali ini pejabatnya membuat kebijakan yang tidak berpihak kepada media lokal.

“Sebelum-sebelumnya, kondisi ini baik-baik saja. Tidak ada polemik. Namun, hari ini kebijakan Dinas Kominfo diduga, menjadi preseden buruk bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Maka, kami berharap agar Bapak Bupati dapat mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Kominfo Lamsel,” Tukasnya.

"Ditempat yang sama, Dewan Penasehat KJHLS, Abdurrahman menambahkan, bahwa kebijakan Dinas Kominfo Lamsel tentang ketentuan kerjasama media masa ini diberlakukan, maka akan memberhangus budaya kearifan lokal."

“Seperi pepatah orang tua dulu, bahwa dimana bumi dipijak, disitu langit dijunjung. Artinya, kebijakan apapun yang dibuat, semestinya terorientasi pada kearifan lokal, bukan berdasar pada arogansi personal Kepala Dinas,” 

Abdurrahman juga menyebutkan, jikalau sudah ada regulasi yang mendasari kebijakan tersebut, dalam hal ini adalah Peraturan Bupati, tidak juga semerta-merta langsung diberlakukan. 

“Jika kebijakan itu bertujuan untuk ketertiban administrasi, maka perlu adanya tahapan sosialisasi dan penyesusaian. Paling tidak tahapan itu sekitar satu tahun anggaran.

Setelah menyampaikan sejumlah orasi didepan pintu gerbang Kantor Bupati Lampung Selatan, masa aksi kemudian bertolak menuju sekretariat yang berada dibilangan jalan kolonel makmun rasyid, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda. (Aliimron)

INFO PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

fokusliputan.com_Siaran Pers NO.07/SP/DP/II/2023.

Media tidak harus terdaftar di Dewan Pers, apalagi berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang lahir di era reformasi tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers.

Setiap perusahaan pers, sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dapat menjalankan tugas jurnalistik secara teratur dan dapat disebut sebagai perusahaan pers, sekalipun belum terdaftar di Dewan Pers.

Dengan demikian Dewan Pers tidak dapat memaksa perusahaan pers untuk didaftar atau ikut verifikasi media, sebab pada Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 05/SK-DP/III/2006, tentang Penguatan Peran Dewan Pers.

 


Dinyatakan bahwa, Dewan Pers mendapat mandat dan amanat dari UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, hanya untuk mengembangkan serta menjaga kemerdekaan atau kebebasan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.


 

Hal tersebut ditegaskan lagi pada pasal 15 ayat (2) terutama huruf f, Dewan Pers melaksanakan fungsi memfasilitasi organisasi-organisasi Pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang Pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.

Sedang huruf g dinyatakan hanya mendata, bukan mendaftar, makanya terkait hal tersebut Dewan Pers mengeluarkan siaran pers nomor 07/SP/DP/II/2023 tertanggal 27 Februari 2023 berkaitan dengan banyaknya pemberitaan tentang tidak perlunya pendaftaran perusahaan pers ke Dewan Pers.

Dimana beberapa media beranggapan tidak perlu lagi adanya verifikasi perusahaan media/pers oleh Dewan Pers.

Terkait hal itu, Dewan Pers melakukan klarifikasi, dimana sesuai rilis yang dikeluarkan oleh Dewan Pers ada 5 point yakni,

Pertama, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang saat itu lahir di era reformasi tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers.

Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers.

Setiap perusahaan pers sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, secara legal formal berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dapat disebut sebagai perusahaan pers, sekalipun belum terdata di Dewan Pers.

Kedua, Sesuai pasal 15 ayat 2 (huruf g) UU Pers, tugas Dewan Pers antara lain mendata perusahaan pers. Pendataan perusahaan oleh Dewan Pers tidak bisa disamakan dengan pendaftaran dan keduanya sangatlah berbeda.

Pelaksanaan tugas mendata perusahaan pers, sebagaimana pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang dimandatkan oleh UU Pers, ditujukan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.

Ketiga, Pendataan perusahaan pers merupakan stelsel pasif dan mandiri. Artinya, perusahaan pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi (didata) oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada.

Ketentuan tentang pendataan perusahaan pers ini tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers. Dewan Pers tidak dapat memaksa perusahaan pers untuk didata atau ikut verifikasi media.

Keempat, Pendataan perusahaan pers bertujuan untuk mewujudkan perusahan pers yang kredibel dan profesional, mewujudkan perusahaan pers yang sehat, mandiri, dan independen, mewujudkan perlindungan pada perusahaan pers, dan menginventarisasi perusahaan pers secara kuantitatif dan kualitatif.

Kelima, Pendataan perusahaan pers dilakukan untuk memastikan, bahwa perusahaan pers sungguh-sungguh menjalankan kewajibannya sebagai salah satu unsur yang menopang tegaknya kemerdekaan pers.

Perusahaan pers yang tidak bekerja secara profesional, antara lain ditandai dengan tidak memenuhi kewajiban untuk kesejahteraan wartawan, tidak memberikan penghasilan yang layak, atau malah memerintahkan wartawan mencari tambahan penghasilan/iklan.

Hal ini pada akhirnya akan membuat wartawan tidak dapat menjalankan tugas dengan profesional, karena penghasilan wartawan tergantung kepada seberapa besar ia meraih iklan atau tambahan penghasilan. Situasi ini tentu tidak mendukung wartawan untuk menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas.

Terkait sikap Dewan Pers tersebut, Ketua Wakomindo (Wartawan Kompetensi Indonesia) saat dimintai pandangan oleh media mengatakan bahwa apa yang dikatakan Dewan Pers menjadi kabar yang baik.

“Apapun dasar Dewan Pers, menjelaskan perbedaan pendaftaran ataupun pendataan itu bukan suatu masalah, yang penting poinnya adalah, yakni Tidak ada keharusan pendataan Media ke Dewan Pers,” terang Dedik, Selasa (28/2) di kantornya jalan Kedung Anyar 7/50 Surabaya.

“Selama ini media yang tidak terverifikasi ataupun terdata di Dewan Pers tidak sedikit dijadikan senjata oleh oknum-oknum yang melanggar hukum, untuk menyerang media apabila media itu memberitakan suatu perkara atau kasus,” terang Dedik yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Organisasi Pers Sindikat Wartawan Indonesia (SWI).

“Banyak pendapat kalau media tidak terverifikasi ataupun terdata di Dewan Pers, tulisan wartawan yang dimuat di medianya dianggap bukan karya tulis jurnalistik, pendapat itu sekarang sudah terbantahkan dengan statement Dewan Pers,” ujar Dedik yang mempunyai sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi sebagai asesor (penguji) wartawan yang bernaung di LSP Pers Indonesia.

Dedik menilai, Dewan Pers sudah mulai berjalan sesuai tupoksinya dengan berani membuat statement, tidak ada keharusan terverifikasi ataupun terdata suatu media ke Dewan Pers.

“Dewan Pers diatur di pasal 15 UU Pers. Selama ini kita kritik keras terkait kebijakan kebijakan yang kita rasa tidak sejalan dengan yang diatur di pasal tesebut. Tapi untuk statement Dewan Pers terkait tidak ada keharusan media ikut pendataan, kita apresiasi,” pungkas Dedik.

Menginventarisasi perusahaan pers secara kuantitatf dan kualitatif, kita ketahui telah disampaikan melalui Siaran Pers NO.07/SP/DP/II/2023 (terlampir) yakni, Pendaftaran Tidak Sama dengan Pendataan. dikutip dari: https://barometernews.id/media-tidak-harus-terdaftar-di-dewan-pers/