fokusliputan.com_Siaran Pers NO.07/SP/DP/II/2023.
Media tidak harus terdaftar di Dewan Pers, apalagi berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang lahir di era reformasi tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers.
Setiap perusahaan pers, sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dapat menjalankan tugas jurnalistik secara teratur dan dapat disebut sebagai perusahaan pers, sekalipun belum terdaftar di Dewan Pers.
Dengan demikian Dewan Pers tidak dapat memaksa perusahaan pers untuk didaftar atau ikut verifikasi media, sebab pada Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 05/SK-DP/III/2006, tentang Penguatan Peran Dewan Pers.
Dinyatakan bahwa, Dewan Pers mendapat mandat dan amanat dari UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, hanya untuk mengembangkan serta menjaga kemerdekaan atau kebebasan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.
Hal tersebut ditegaskan lagi pada pasal 15 ayat (2) terutama huruf f, Dewan Pers melaksanakan fungsi memfasilitasi organisasi-organisasi Pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang Pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.
Sedang huruf g dinyatakan hanya mendata, bukan mendaftar, makanya terkait hal tersebut Dewan Pers mengeluarkan siaran pers nomor 07/SP/DP/II/2023 tertanggal 27 Februari 2023 berkaitan dengan banyaknya pemberitaan tentang tidak perlunya pendaftaran perusahaan pers ke Dewan Pers.
Dimana beberapa media beranggapan tidak perlu lagi adanya verifikasi perusahaan media/pers oleh Dewan Pers.
Terkait hal itu, Dewan Pers melakukan klarifikasi, dimana sesuai rilis yang dikeluarkan oleh Dewan Pers ada 5 point yakni,
Pertama, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang saat itu lahir di era reformasi tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers.
Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers.
Setiap perusahaan pers sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, secara legal formal berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dapat disebut sebagai perusahaan pers, sekalipun belum terdata di Dewan Pers.
Kedua, Sesuai pasal 15 ayat 2 (huruf g) UU Pers, tugas Dewan Pers antara lain mendata perusahaan pers. Pendataan perusahaan oleh Dewan Pers tidak bisa disamakan dengan pendaftaran dan keduanya sangatlah berbeda.
Pelaksanaan tugas mendata perusahaan pers, sebagaimana pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang dimandatkan oleh UU Pers, ditujukan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.
Ketiga, Pendataan perusahaan pers merupakan stelsel pasif dan mandiri. Artinya, perusahaan pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi (didata) oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada.
Ketentuan tentang pendataan perusahaan pers ini tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers. Dewan Pers tidak dapat memaksa perusahaan pers untuk didata atau ikut verifikasi media.
Keempat, Pendataan perusahaan pers bertujuan untuk mewujudkan perusahan pers yang kredibel dan profesional, mewujudkan perusahaan pers yang sehat, mandiri, dan independen, mewujudkan perlindungan pada perusahaan pers, dan menginventarisasi perusahaan pers secara kuantitatif dan kualitatif.
Kelima, Pendataan perusahaan pers dilakukan untuk memastikan, bahwa perusahaan pers sungguh-sungguh menjalankan kewajibannya sebagai salah satu unsur yang menopang tegaknya kemerdekaan pers.
Perusahaan pers yang tidak bekerja secara profesional, antara lain ditandai dengan tidak memenuhi kewajiban untuk kesejahteraan wartawan, tidak memberikan penghasilan yang layak, atau malah memerintahkan wartawan mencari tambahan penghasilan/iklan.
Hal ini pada akhirnya akan membuat wartawan tidak dapat menjalankan tugas dengan profesional, karena penghasilan wartawan tergantung kepada seberapa besar ia meraih iklan atau tambahan penghasilan. Situasi ini tentu tidak mendukung wartawan untuk menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas.
Terkait sikap Dewan Pers tersebut, Ketua Wakomindo (Wartawan Kompetensi Indonesia) saat dimintai pandangan oleh media mengatakan bahwa apa yang dikatakan Dewan Pers menjadi kabar yang baik.
“Apapun dasar Dewan Pers, menjelaskan perbedaan pendaftaran ataupun pendataan itu bukan suatu masalah, yang penting poinnya adalah, yakni Tidak ada keharusan pendataan Media ke Dewan Pers,” terang Dedik, Selasa (28/2) di kantornya jalan Kedung Anyar 7/50 Surabaya.
“Selama ini media yang tidak terverifikasi ataupun terdata di Dewan Pers tidak sedikit dijadikan senjata oleh oknum-oknum yang melanggar hukum, untuk menyerang media apabila media itu memberitakan suatu perkara atau kasus,” terang Dedik yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Organisasi Pers Sindikat Wartawan Indonesia (SWI).
“Banyak pendapat kalau media tidak terverifikasi ataupun terdata di Dewan Pers, tulisan wartawan yang dimuat di medianya dianggap bukan karya tulis jurnalistik, pendapat itu sekarang sudah terbantahkan dengan statement Dewan Pers,” ujar Dedik yang mempunyai sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi sebagai asesor (penguji) wartawan yang bernaung di LSP Pers Indonesia.
Dedik menilai, Dewan Pers sudah mulai berjalan sesuai tupoksinya dengan berani membuat statement, tidak ada keharusan terverifikasi ataupun terdata suatu media ke Dewan Pers.
“Dewan Pers diatur di pasal 15 UU Pers. Selama ini kita kritik keras terkait kebijakan kebijakan yang kita rasa tidak sejalan dengan yang diatur di pasal tesebut. Tapi untuk statement Dewan Pers terkait tidak ada keharusan media ikut pendataan, kita apresiasi,” pungkas Dedik.
Menginventarisasi perusahaan pers secara kuantitatf dan kualitatif, kita ketahui telah disampaikan melalui Siaran Pers NO.07/SP/DP/II/2023 (terlampir) yakni, Pendaftaran Tidak Sama dengan Pendataan. dikutip dari: https://barometernews.id/media-tidak-harus-terdaftar-di-dewan-pers/
Gerakan Bersedekah & Berimfaq. Yayasan JamilSolution, Jembatan Kebaikan. Kami Tunggu IMFAQ Saudaraku. Rumah Yatim: Jln KH Dahlan 49 Blk Gang Abdul Majid Waruwu Kelurahan Aek Manis Kota Sibolga Sumatera Utara. Hp/WA: 081375521001. PEMBANGUNAN RUMAH YATIM AMAL BERINGIN SIBOLGA. BANK SUMUT. NOREK : 29002040283366. (PEM RMH YATIM TAHFIDZ QURAN AB). BANK SYARIAH INDONESIA NOREK : 7151822244 (RUMAH YATIM TAHFIZH AMAL BERINGIN). BANK BRI NOREK. 353501039038539. Klik Gambar Untuk Terhubung Langsung Dengan Yang Bersangkutan. Trims.
Mari kita siapkan Infaq dan Sedekah terbaik kita Bapak/Ibu, Saudara, dan para Orang Tua kami sekalian. Untuk mempermudah dan mempelancar Pembangunan Masjid Nurul Iman Kaje-Kaje Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan Sumatera Utara.
Panitia Pembangunan Ketua : Jamil Zeb Tumori. Sekretaris : Khairul Amin Sitompul. Bendahara : Zulmansyah Telambanua. Contact Person : 0813-7552-1001. 0823-6933-8731. # klik gambar untuk terhubung dengan yang bersangkutan#
Mari Kita Dukung Keberlangsungan & Kelancaran TPQ AL JAMIL (Kampoeng Nelayan) ini, Dengan Memberikan Donasi Menjadi Donatur TPQ Al Jamil. Setiap Bulannya. Donasi Yang Diberikan, Nantinya Untuk Keperluan TPQ dan Honor Guru Mengaji, Karena Anak-Anak Yang Mengaji_Gratis. Semoga Apa Yang Kita Berikan Menjadi Ladang Pahala, Amal Jariyah Serta Ilmu Yang Bermanfaat Bagi Kita. Dan Semoga Anak-Anak Ini Menjadi Anak Yang Shaleh & Shalehah Para Penghapal AlQuran, Amiin. No Rekening : 3535-01-033924-538. Bank BRI. Donatur TPQ Al Jamil. Kepala TPQ Al Jamil_Adi Sucipto Marbun Call/Wa: 0822-7753-2266.
Public Ads. Free. Presented by :
1. http://www.fokusliputan.com/2021/01/kios-di-sibolga-sumatera-utara-terbakar.html
2. http://www.fokusliputan.com/2020/09/anak-ketelan-duit-malam-ini-berangkat.html
3. http://www.fokusliputan.com/2020/04/irt-menangis-diprotes-ibu-rumah-tangga.html
4. http://www.fokusliputan.com/2020/07/terjadi-di-tapteng-penarikan-barang.html
5. http://www.fokusliputan.com/2020/07/karena-ucapan-korban-dipukul-dengan.html
6. http://www.fokusliputan.com/2020/05/ibu-tiga-anak-tidur-diemperan-city-mart.html
7. http://www.fokusliputan.com/2020/05/korban-dibacok-pakai-klewang-di-sibolga.html
8. http://www.fokusliputan.com/2020/08/di-sibolga-sumatera-utara-2-warga-md.html
9. http://www.fokusliputan.com/2020/05/usai-makan-bakso-46-orang-anak-korban.html
10. http://www.fokusliputan.com/2020/03/pembubaran-warga-yang-nongkrong-di-cafe.html
11. http://www.fokusliputan.com/2020/05/jalan-horas-simpanglima-sibolga.html

Link List