Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI, Terbitkan Surat Izin Perluasan, Koperasi LKM

fokusliputan.com_ Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtera (LKM MANDIRA) Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan untuk menggembangkan wilayah usaha di luar wilayah kecamatan rajabasa akhirnya terwujud.

Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan  (OJK) Republik Indonesia (RI) telah menerbitkan surat izin perluasan wilayah usaha LKM MANDIRA Rajabasa ke tingkat kabupaten.

Diketahui media ini, surat izin perluasan wilayah usaha yang di terbitkan OJK RI tersebut, di serahkan langsung oleh Novandi pihak OJK RI kepada M. Nur Aidi. SE Manager Koperasi LKM MANDIRA yang didampingi oleh Samhudi Selaku Sekretaris dan Ali Sais selaku Badan Pengawas Koperasi LKM MANDIRA Rajabasa di Kantor OJK RI Provinsi Lampung. Kamis, (30/3/2024).

Manager Koperasi LKM MANDIRA Rajabasa M. Nur Aidi. SE saat ditemui media ini mengucap syukur atas capaian yang didapat saat ini.

"Alhamdulillah setelah melalui proses,ahirnya,  OJK RI menerbitkan surat izin untuk usaha lembaga kami ke tingkat kabupaten yakni lampung selatan." Ujarnya

Lebih jauh dirinya menyampaikan bahwa, LKM MANDIRA selama ini hanya memiliki ruanglingkup usaha di tingkat kecamatan yakni di wilayah kecamatan rajabasa sehingga, seiring berjalannya waktu memiliki keinginan untuk menggembangkan sayap di tinggkat kabupaten dan alhamdulillah di bulan puasa ramadhan 1445 Hijiriah ini semua dapat terwujud. Tambahnya

Nur Aidi berharap, dengan melebarnya sayap Koperasi LKM MANDIRA Rajabasa saat ini semoga dapat menjadi motivasi untuk lebih baik kedepannya.

"Mudah mudahan dengan diterbitkannya izin perluasan wilayah usaha ini, Koperasi LKM MANDIRA Rajabasa bertambah sukses, jaya dan tingkat kepercayaan masyarakat kabupaten  lampung selatan khususnya diwilayah kecamatan rajabasa semakin besar." Ucapnya

Disisi lain, dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada OJK RI yang telah menggabulkan serta, menerbitkan surat izin perluasan wilayah usaha Koperasi LKM MANDIRA Rajabasa. Tutupnya (Aliimron)