Pelaku Pencurian, Di Sarudik Tapteng, Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Tapteng Sumatera Utara

fokusliputan.com_ Polres Tapanuli Tengah Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi pada tanggal 3 Desember 2023 di Kelurahan Sarudik, tepatnya disebuah lokasi pesta sekitar SMK N 1 Sarudik Kab. Tapanuli Tengah. Rabu, (17/01/2024).

Korban inisial PA (21 thn) warga sibuluan Pandan melaporkan kehilangan tas selempang warna hitam yang berisikan handphone iPhone 11 Green dan Samsung A12, serta kunci rumah, dengan total kerugian sekitar Rp 10.000.000,-.

Tersangka berinisial RAH (24 thn) warga Pasar Belakang Kec. Sibolga Kota berhasil ditangkap Opsnal Sat Reskrim Polres Tateng pada tanggal 17 Januari 2024 di Kelurahan Pandan Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah AKP Arlin Parlindungan Harahap, SH, MH Menjelasakan Kronologi penangkapan tersangka ketika Personel Opsnal Sat Reskrim Polres Tapteng berhasil menemukan handphone Samsung A12 yang dimiliki oleh pelapor, dalam kepemilikan AH, adik kandung Pelaku. 

"AH mengaku bahwa handphone yang dia pegang (Hp milik korban yang hilang) tersebut diperoleh dari abang nya (Pelaku)" Ucap AKP Arlin

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, saksi berinisial J (Teman korban) dapat mengenali RAH sebagai pelaku yang mengambil tas selempang milik korban pada saat resepsi pernikahan di tanggal 3 Desember 2023.

Pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia mengambil handphone Samsung A12 dan memberikannya kepada adiknya. Sementara tas selempang hitam yang berisi handphone iPhone 11 dan kunci tetap disembunyikan di semak-semak di Jalan Cr. GM. Panggabean Kelurahan Pandan Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah.

Tim kemudian bergerak bersama tersangka menuju lokasi penyembunyian tas selempang. Setelah pencarian, tas selempang ditemukan dalam keadaan kotor dan robek, tanpa handphone iPhone 11 dan kunci yang sudah hilang.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain satu buah kotak handphone iPhone 11, satu unit handphone Android Merk Samsung A12 warna hitam dan satu buah tas selempang warna hitam yang sudah dalam keadaan robek.

Tersangka RAH akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya, Sesuai dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.

fokusliputan.com/betasimatupang