Jln Dolok Tolong Sibolga Utara, Pemakai SS, Ditangkap Satres Narkoba Polresta Sibolga

fokusliputan.com_ Senin, tanggal 22 Januari 2024, sekitar pukul 17.30 WIB, di Jl. Dolok Tolong Kelurahan Hutabarangan Kecamatan Sibolga Utara Kota Sibolga.

Identitas Tersangka adalah MT Alias I (33) Thn, berprofesi sebagai Buruh Harian Lepas, Alamat Jl. Dolok Tolong No. 60 Kelurahan Dolok Tolong Kecamatan Sibolga Utara Kota Sibolga. 

Tindak Pidana yang dilaporkan adalah Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. Barang Bukti yang disita termasuk satu buah topi berwarna hitam, satu buah plastik bening, dan delapan bungkus kecil serbuk kristal putih (diduga sabu) dengan berat total 0,81 gram.

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga IPTU Rahmad R. Hutagaol, SH, MH, menjelaskan Kronologis kejadian mengungkapkan bahwa pada pukul 17.00 WIB, Sat Narkoba Polres Sibolga mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika di lokasi tersebut. Setelah tiba di lokasi, petugas berhasil menangkap MT Alias I dan menemukan Barang Bukti di rumahnya. Tersangka mengakui kepemilikan Sabu tersebut.

Selanjutnya Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Sibolga untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini menunjukkan upaya aparat Kepolisian dalam memberantas peredaran Narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Sibolga.

Dalam kasus ini, Tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.

fokusliputan.com/betasimatupang