Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Pimpin Konferensi Pers; Penangkapan Pelaku Begal di Rampah Poriaha

fokusliputan.com_ Rabu tanggal 12 Juli 2023 sekira pukul 11.40 Wib bertempat di Teras Mako Polres Tapanuli Tengah Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah Sumatera Utara.

Melaksanakan kegiatan Konferensi Pers terhadap pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023 di Jln Sibolga -Tarutung KM 17 Desa Rampa Kec Sitahuis Kab. Tapanuli Tengah.

Kegiatan tersebut di pimpin oleh Kapolres Tapanuli Tengah AKBP BASA EMDEN BANJARNAHOR, S.I.K, MH dan di dampingi oleh Waka Polres Tapanuli Tengah Kompol Kamaluddin Nababan, Kasat Reskrim Polres Tapteng AKP Sisworo, SH, MH dan Kasi Humas Polres Tapteng Kompol Horas Gurning

Kapolres Tapteng AKBP BASA EMDEN BANJARNAHOR, S.I.K, MH menyampaikan Press Release Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang sebagai mana dimaksud dalam Pasal 365 ayat 2 ke 2 dan ke 4 KUHPidana sesuai Laporan Polisi Nomor LP / B / 29 / VII / 2023 / SPKT / Polsek Pandan / Polres Tapteng / Poldasu tanggal 11 Juli 2023 yang kejadian ini berada di Jln Sibolga -Tarutung KM 17 Desa Rampa Kec Sitahuis Kab. Tapanuli Tengah.

Selanjutnya Kapolres Tapteng AKBP BASA EMDEN BANJARNAHOR, S.I.K, MH menjelaskan kronologi kejadian Tindak Pidana Pencurian dan Kekerasan :

Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 juli 2023 sekira pukul 13.00 wib, saat korban sedang duduk-duduk menunggu pelanggan atau sedang berjualan di warung pinggir jalan Sibolga-Tarutung Km. 17 Desa Rampa Kecamatan Sitahuis Kabupaten Tapanuli Tengah, didatangi 2 (dua) orang laki-laki dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra No.Pol BB 4108 MX kemudian pelaku bernama Rico Hutapea berpura-pura membeli minuman mineral (sebotol aqua) sambil memperhatikan barang milik Korban yg dapat diambil dan saat itu melihat 1 (satu) unit HP Android sedang dipegang oleh Korban, kemudian pelaku Rico Hutapea memberikan kode kepada rekannya yaitu pelaku Ahmad Yusuf Lubis dan saat itu pelaku Ahmad Yusuf Lubis langsung mendekati Korban dan berpura-pura meminjam HP Korban dengan alasan untuk menghubungi temannya. namun korban tidak bersedia dan hanya menanyakan nomor HP yang akan dibuhungi Pelaku.

Pelaku Rico Hutapea pergi tempat Septor diparkirkan sambil mengatakan kepada Pelaku Ahmad Yusuf Lubis "mainkan lah.." dan saat itu lah pelaku Ahmad Yusuf Lubis langsung merampas HP dari tangan Korban dan berlari ke tempat pelaku Rico Hutapea yang sudah standby diatas Septor, namun oleh korban saat itu berupaya mengejar hingga terjadi perkelahian antara Korban dengan Pelaku Ahmad Yusuf Lubis dan saat pelaku Ahmad Yusuf Lubis hendak menaiki sepeda motor, oleh korban langsung menarik baju pelaku dari arah belakang yg membuat Pelaku dan Korban terjatuh ke aspal. 

Pelaku Ahmad Yusuf Lubis mengambil pecahan kaca botol minuman dari tepi jalan dan langsung menyayat bagian tangan kiri korban serta bagian wajah (mulut) sehingga Korban mengalami luka robek pada bagian tangan kiri serta wajah (mulut) dan terjatuh ke tanah. 

Setelah itu pelaku Ahmad Yusuf Lubis langsung berlari ke tempat pelaku Rico Hutapea yang sudah standby diatas septor dan selanjutnya para pelaku langsung tancap gas melarikan diri dengan membawa HP milik Korban menuju arah jalan rampa-poriaha hingga menuju Kota Sibolga.

Setelah mendapat Laporan dari Masyarakat, Sat Reskrim Polres Tapteng melakukan koordinasi dengan Bhabinkamtibmas Sitahuis dan beberapa Saksi lainnya guna untuk mengejar Pelaku.

Sekira pukul 19.00 Wib Sat Reskrim Polres Tapteng trlah mendapat Informasi bahwa Pelaku berada di Lingkungan I Kalangan Julu Kel. Aek Tolang Induk Kec. Pandan Kab. Tapteng dan melakukan penangkapan terhadap kedua Pelaku AH dan AY dan dilanjutkan pengembangan untuk mencari HP yang telah di Jual oleh Pelaku di Kota Sibolga.

Adapun tujuan dari Kedua Pelaku mencuri HP milik Korban yakni untuk berfoya foya.

Barang Bukti yang di amankan :
- Saru Buah Kotak HP merek ITEL P40 warna hitam
- Sepasang sendal warna Coklat
- 1 Buah Sendal Swallow warna putih
- 1 Unit HP merek ITEL P40 warna Hitam
- 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Supra X warna hitam No Pol 4108 MX
- Uang Tunai sebesar Rp 207.000
- 2 buah keping pecahan Botol warna Hijau

Selanjutnya Kapolres Tapteng AKBP BASA EMDEN BANJARNAHOR, S.I.K, MH berpesan kepada Masyarakat Kab. Tapanuli Tengah agar pada saat hendak keluar rumah maupun pada berjualan harus mawas diri karena Pelaku Pencurian tidak lagi memilih milih untuk melakukan perbuatannya, kepada ibu ibu agar menggunakan Hiasan berupa emas untuk tidak memamerkan kepada orang lain guna untuk menghindari terjadinya tindak pidana Pencurian dan Kekerasan yang telah terjadi.

fokusliputan.com/betasimatupang