Tim Opsnal Satreskrim Polres Sibolga, Mengamankan Pelaku Pekat

fokusliputan.com_Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa terkait tindak pidana perjudian tanpa izin jenis HONGKONG/KIM. Pelaku, yang didentifikasi berinisial AS alias AB alias BA, berusia 56 tahun, seorang wiraswasta, diamankan pada hari Senin, (29/5/2023), sekitar pukul 22.00 WIB.

Pekat (penyakit masyarakat). Informasi tentang kegiatan perjudian jenis HONGKONG/KIM yang dilakukan tanpa izin di Jalan Sibolga - Tarutung, Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, atau yang dikenal dengan Lapo Simatupang, diterima oleh pelapor, Halmos Ketaren, seorang anggota Polri berusia 27 tahun yang bertugas di Polres Sibolga. Bersama dengan saksi-saksi, Andika P. L. Tobing (35 tahun), Sandy Rey Pratama Sihotang (24 tahun), dan Amsal Endang Fati Ndaraha (22 tahun), yang juga merupakan anggota Polri, Pelapor melakukan Penangkapan terhadap pelaku.

Dalam penangkapan tersebut, Tim Opsnal berhasil menyita barang bukti berupa satu unit handphone merk Nokia berwarna abu-abu yang berisikan pasangan nomor judi jenis HONGKONG/KIM. Selain itu Barang Bukti yang disita yaitu uang tunai sebesar Rp116.000,- yang diduga hasil dari pasangan nomor judi jenis yang sama juga turut disita.

Pelaku, beserta Barang Bukti yang diamankan, kemudian dibawa ke Polres Sibolga untuk proses lebih lanjut. Tindakan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Polres Sibolga meliputi pengamanan pelaku, pembuatan Laporan Polisi, penyitaan barang bukti, pelaporan kepada atasan, dan pengiriman berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat Pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 KUHPidana tindak pidana Perjudian tanpa Ijin jenis HONGKOMG/KIM.

fokusliputan.com/betasimatupang