Parbecak & Pengangguran, Sebagai Kurir Narkotika, Jenis Ganja, Ditangkap Polisi

fokusliputan.com_ Tapanuli Tengah (Tapteng),Anggota Satresnarkoba Polres Tapteng berhasil menangkap dua orang laki laki yang diduga sebagai Kurir barang haram Narkotika jenis Ganja dengan Inisial *HP alias U* (30), dan *AP* (23.

Keduanya berdomisili di Jl. Lapangan Kel. Pinang Sori Kec. Pinang Sori Kab. Tapteng keduanya diamankan dari lokasi bola bilyard di Desa Kebun Pisang Kec. Badiri Kab. Tapteng, Sabtu (17/6/2023) sekira pukul 12.30 Wib.

Melalui Kasi Humas Akp H. Gurning, Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K,  membenarkan personil Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi ganja di  lokasi Bilyard Desa Kebun  Kec. Badiri Tapteng dan kita langsung perintahkan jajaran Satresnarkoba untuk menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersebut.

Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH langsung merespon dan perintahkan personil  untuk melakukan lidik sesuai informasi dan pada waktu tiba dilokasi personil melihat dua orang laki laki yang ciri cirinya sesuai informasi dan personil langsung melakukan penangkapan dan mengamankan kedua orang laki laki tersebut dan mengaku berinisial *HP alias U* dan *AP* dan dari tangan *Hp alias U* ditemukan 1 (satu) bal narkotika jenis ganja kering yang dibalut plastik warna hitam, dan 1 (satu) unit hp merk Vivo warna kuning dari kantong celana depan sebelah kanan, dan dari *AP* ditemukan 1 (satu) unit hp merk Vivo warna hitam dari kantong celana depan sebelah kanan dan ketika diinterogasi keduanya mengakui Masih ada menyimpan ganja dirumah mereka.

Personil langsung membawa *HP alias U* dan *AP* kerumah mereka di Jl. Lapangan Kel. Pinang Sori dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) kotak paket siap kirim dibalut plastik warna hitam yang berisikan 3 (tiga) bal narkotika jenis ganja kering yang dibungkus plastik warna hitam dari lantai kamar *AP*

Kedua terduga pelaku mengakui bahwa ganja tersebut disita dari mereka dengan berat Brutto kira kira 4,4 (empat koma empat) kilogram dan ganja tersebut diperoleh dari laki laki yang mengaku tinggal di Jakarta yang mengendalikan mereka lewat telepon untuk mengambil ganja dari mana dan mengantar ganja tersebut kemana dan kepada siapa, namun pada saat akan mengantarkan ganja ke Desa Kebun Pisang belum sempat bertemu dengan orang yang akan mengambilnya mereka tertangkap Polisi.

Kami berharap partisipasi masyarakat dalam pemberantasan narkotika ini dengan cara memberikan informasi kepada kami dan Sumber akan dirahasiakan, kata Kasat menambahkan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya *HP alias U* dan *AP* beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.

fokusliputan.com/betasimatupang