Aek Muara Pinang Sibolga; Pelaku & Barang Buktinya , Diamankan Polisi

fokusliputan.com_ Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sibolga berhasil mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika dengan kode Operasi "Antik Toba"

Yang melibatkan seorang Tersangka berinisial IDS (39) alias H. Kejadian ini terjadi pada hari Rabu, tanggal 21 Juni 2023, sekitar pukul 14.30 WIB, di Jalan Toto Harahap Gg Walet, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga Sumatera Utara

Tersangka dalam kasus ini adalah IDS (39) Tahun yang berprofesi sebagai Buruh Harian Lepas, Beragama Kristen. IDS beralamat di Rawang 3 Gg Kader Manik, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. 

Informasi tentang adanya Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja ini diterima oleh Polisi dari Masyarakat setempat. Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas segera melakukan tindak lanjut dan berhasil mengamankan Indra Darmadi Siburian yang sedang berada di sebuah warung.

Dalam Pengembangan Kasus ini, Tim Operasional melakukan penggeledahan di rumah IDS (39). Hasil penggeledahan tersebut menemukan Barang Bukti berupa 1 bungkus Narkotika Jenis Ganja dalam plastik warna hitam dan 14 paket kecil Narkotika Jenis Ganja yang sudah diampul, dengan total berat 71,04 gram. Selain itu, ditemukan pula 1 kotak kertas kecil merek Torador dan 1 kotak rokok Luffman warna merah.

Kronologis kejadian ini terjadi saat petugas mengamankan IDS (39) di warung pada pukul 14.30 WIB. Kemudian, dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, di mana Narkotika Jenis Ganja ditemukan di kamar mandi yang sudah dibungkus plastik hitam, serta 7 paket kecil ganja di bawah kursi ruang tengah rumah.

Dalam proses interogasi, IDS (39) mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis ganja tersebut seberat 71,04 gram adalah miliknya. Ia mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial FS. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Satuan Narkoba Polres Sibolga guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Sibolga, melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Sugiono, SH, MH, menyatakan keberhasilan ini sebagai langkah nyata dalam memberantas peredaran Narkotika di Wilayah Hukum Polres Sibolga. Kasus ini akan terus ditindak lanjuti dengan proses penyelidikan yang lebih mendalam guna mengungkap jaringan dan pemasok narkotika serta memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kapolres Sibolga juga mengucapkan terima kasih kepada Masyarakat yang memberikan informasi penting dalam pengungkapan kasus ini. Dia mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap berperan aktif dalam melawan peredaran narkotika dengan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwajib.

Dalam rangka memerangi peredaran narkotika, Polres Sibolga terus meningkatkan kegiatan Operasi antinarkoba seperti "Ops Antik Toba". Upaya ini dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari pengaruh buruk narkotika.

Kasus "Ops Antik Toba" ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Sibolga dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Upaya ini sejalan dengan program pemerintah dalam memerangi peredaran narkotika yang merupakan ancaman serius bagi kehidupan dan masa depan bangsa.

Dengan ungkap kasus ini, diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan Narkotika serta menjadi contoh positif bagi Masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi Penyalahgunaan Narkotika.

Kasus ini akan terus diselidiki lebih lanjut guna mengungkap jaringan dan pemasok Narkotika yang terlibat. Polres Sibolga berkomitmen untuk melindungi masyarakat dan memberantas peredaran narkotika agar wilayahnya tetap aman dan sejahtera.

Tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika . Jika terbukti bersalah, ia dapat dihukum dengan Pidana Penjara maksimal 12 Tahun dan denda minimal satu miliar rupiah.

fokusliputan.com/betasimatupang