Desa Wamsait Buru, Pelaku Telah Diamankan; Kasus TP Penganiayaan

fokusliputan.com_ Tak Lebih Dari 24 Jam WF di Tangkap Oleh Sat Reskrim Polres Pulau Buru.

Kabupaten Buru Maluku- Polres Pulau Buru menahan WF (43)  atas kasus penganiayaan terhadap UL (23) di Desa Wamsait Kabupaten Buru.

Berdasarkan Laporan Polisi LP/B/09/ IV/2023/SPKT/ Polsek Waepo/ Polres Pulau Buru/ Polda Maluku Tanggal 29 Mei 2023, Pukul 19.00 WIT terkait Peristiwa TP. Penganiayaan yang terjadi di Desa Persiapan Wamsait Kec. Waelata Kab. Buru.

Pelaku penganiayaan berhasil di amankan oleh Tim Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Buru tak lebih dari 24 jam yang di pimpin Kasat Reskrim Polres Pulau Buru IPTU Aditya Bambang Sundawa S.Tr.K., S.I.K bersama Kapolsek Waeapo Ipda
Andreas Panjaitan,S.Tr.K. dan kanit Reskrim Polsek Waeapo, dirumahnya pada hari minggu tanggal 30 April 2023 sekitar pukul 05.30 WIT

Selanjutnya pelaku dibawa menuju Polres Pulau Buru guna Proses penyelidikan lebih lanjut.

Kejadian berawal pada hari Sabtu 29 April 2023 sekitar pukul 02.00 Wit, yang saat itu korban UL sedang berjalan
bersama pacarnya di Desa Wamsait Kecamatan Waelata Kabupaten Buru.

Saat berjalan korban melihat ada sebuah tenda kosong kemudian korban mengajak pacarnya untuk masuk menginap di dalam tenda itu.

Setelah satu jam kemudian pemilik tenda yang merupakan pelaku datang dan menegur korban bersama pacarnya dan menyatakan “Sapa suru kamong tidur di beta pung tenda, keluar suda keluar”, (Siapa yang menyuruh kalian tidur di tenda
milik saya, keluar sudah keluar)"Ucap Pelaku.

Akhirnya terjadi adu mulut di antara ke dua orang ini. Pelaku langsung melakukan penganiayaan dengan cara mengayunkan sepotong kayu kearah
kepala korban sebanyak dua kali sehingga membuat korban tidak sadarkan diri. 

Pelaku dijerat pasal 351 KUHP ayat
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Saat ini Penyidik sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 4 (empat) orang saksi dan telah mengamankan barang
bukti terkait TP. Penganiayaan tersebut.

fokusliputan.com/SofyanSE