Tak ada Pekerjaan, AL Edarkan Narkoba, Jenis SS, Pelaku Diamankan

fokusliputan.com_ Personil Satresnarkoba amankan Laki laki Pengangguran Pengedar Narkoba jenis Sabu Sabu (SS) dengan Inisial AL alias K (36).

Domisili Jl. Kader Manik Gg Walet Kel. Aek Habil  Kec. Sibolga Selatan Kota Sibolga dan ditangkap tidak jauh dari rumahnya pada Hari Rabu (8/3/2023) sekira pukul 14.30 wib.

Melalui Kasi Humas AKP H. Gurning,  Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K  membenarkan adanya  penangkapan terhadap seorang laki laki yang diduga  sebagai  pengedar narkoba dan informasi didapat personil kita dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba.

Informasi langsung direspon Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, SH dan Langsung  perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan.

Personil yang mendapat perintah  langsung lakukan Lidik ke lokasi sesuai informasi tersebut.

Pada saat melakukan pengintaian dengan cara mengendap endap disekitar lokasi informasi tersebut, dan tidak berapa lama kemudian personil melihat seorang laki laki yang mencurigakan yang ciri cirinya sedang berdiri ditepi jalan dan tidak berapa lama ada orang mendekati terduga pelaku dan mengambil sesuai dari kantong celananya dan akan diserahkan kepada orang yan baru datang tersebut dan pada waktu petugas datang orang yang akan menerima langsung melarikan diri dan terduga pelaku langsung diamankan dan dari tangan kanannya disita 1 (satu) paket kecil Sabu Sabu yang dibungkus plastik bening, dan diinterogasi mengaku berinisial AL alias K

Setelah diamankan langsung dilakukan. Penggeledahan terhadap AL alias K namun tidak ada ditemukan lagi narkotika akan tetapi dari kantong celana  belakang sebelah kanan pelaku ditemukan Uang tunai Rp. 100.000,- dan diakui sebagai hasil upah menjual narkotika jenis sabu sabu sebelum ditangkap Polisi.

AL alias Kmengakui barang bukti sabu sabu tersebut dengan berat Brutto kira kira 0,18 (nol koma delapan belas) gram tersebut adalah miliknya dan sabu sabu tersebut diperolehnya dari laki laki Inisial RA

Penindakan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika akan terus kami lakukan tanpa pandang bulu dan terima kasih kepada semua yang mau memberikan informasi kepada Polri kata Kasat menambahkan

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya AL alias K*Beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.

fokusliputan.com/betasimatupang