Sosor Gadong Tapteng, Security Di Perkebunan Nauli Sawit, Ditangkap

fokusliputan.com_Seorang Security Pengedar Narkoba ditangkap Polisi. Personil Sat Resnarkoba berhasil menangkap seorang security diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu Sabu (SS). 

RAM (38), domisili Lingkungan II Sosor Gadong  Kec. Sosor Gadong, Kab.Tapteng dan diamankan di sebuah pondok di  Jl. Sibolga Barus Kel Sosor Gadong Kec. Sosor Gadong Kab. Tapteng (Tapanuli Tengah) pada hari Senin (06/3/2023) sekitar pukul 16.00 Wib.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas AKP H Gurning, menjelaskan; 

Personil Sat Resnarkoba mendapat info dari masyarakat bahwa mereka merasa resah dengan sepak terjang seorang laki laki yang berprofesi sebagai security di Perkebunan Nauli Sawit.

Dan sering bertransaksi Narkotika jenis Sabu Sabu di wilayah sosor gadong.

Kasatres Narkoba AKP Juli Purwono, SH langsung perintahkan personilnya melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.

Katim Opsnal Ipda Zul Ependi bersama anggota langsung bergerak  Sosor Gadong, dan dalam penyelidikan di dapat informasi bahwa terduga pelaku sering bertransaksi di jalan Sibolga Barus Kelurahan Sosor Gadong, dan personil langsung meluncur kelokasi dan pada waktu melintas melihat seorang laki laki yang ciri cirinya sesuai informasi sedang duduk di depan salah satu pondok.

Sepertinya sedang menunggu seseorang, dan tidak mau kehilangan target dan yakin Personil langsung mengamankan laki laki tersebut dan diinterogasi mengaku berinisial RAM

Setelah diamankan langsung dilakukan penggeledahan badan RAM namun tidak ada ditemukan barang bukti narkotika dan kemudian dilakukan penggeledahan, dilokasi penangkapan dan dilantai didalam pondok tepatnya dibawah jendela.

Personil melihat ada 1 (satu) buah kotak rokok Surya setelah dibuka didalamnya ada benda yang dibungkus plastik gula warna bening dan dikeluarkan dari bungkus rokok dan setelah dibuka ternyata selama plastik gula tersebut ada  berisikan 35 (tiga puluh lima) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening dan diakui RAM sebagai miliknya.

Barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu Sabu yang disita dari terduga pelaku *RAM* dengan Berat Brutto kira kira 3,7 (tiga koma tujuh) gram, dan sabu sabu tersebut diakuinya sebagai miliknya dan berada ditempat tersebut untuk menunggu pembeli namun keburu ditangkap polisi dan Narkotika jenis sabu sabu yg ada padanya yang akan dijual kepada peminat diperolehnya dari laki laki bernama HH

Kepada masyarakat dihimbau untuk tidak takut memberikan informasi tentang adanya peredaran Narkotika yang ia ketahui dan terima kasih kepada semua yang memberikan informasi kepada Polri Ucap Kapolres Tapteng.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya RAM Beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.

fokusliputan.com/betasimatupang