Pemakai SS Ditangkap, TKP di Jl Gatot Subroto Pondok Batu Sarudik Tapteng

fokusliputan.com_ Hendak Transaksi Narkoba seorang Nelayan Ditangkap Polisi.

Personil Satresnarkoba amankan seorang Nelayan yang akan transaksi Narkotika jenis Sabu Sabu (SS) dengan Inisial ESH (40), Domisili Jl Dusun Sibaganding desa Sipange kec.Tukka Kab.Tapteng dan ditangkap Jl. Gatot Subroto Kel.Pondok Batu Kec.Sarudik Kab.Tapteng pada Hari Rabu (15/3/2023) sekira pukul 14.00 wib.

Melalui Kasi Humas Akp H. Gurning,  Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K  membenarkan adanya  penangkapan terhadap seorang laki laki yang berprofesi sebagai nelayan  yang diduga  sebagai  pengedar narkoba dan informasi didapat personil kita dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba  dan informasi langsung direspon Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH dan Langsung  perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan.

Personil yang mendapat perintah  langsung lakukan Lidik ke lokasi sesuai informasi tersebut dan penyelidikan dengan melakukan pengintaian dengan cara mengendap endap disekitar lokasi informasi tersebut, dan tidak berapa lama kemudian personil melihat seorang laki laki yang mencurigakan yang ciri cirinya sedang berdiri ditepi jalan sepertinya menunggu seseorang, tidak berapa lama ada orang mendekati terduga pelaku dan tidak mau kehilangan sasaran personil langsung mengamankan terduga pelaku dan setelah diamankan dan diinterogasi mengaku berinisial ESH

Setelah diamankan langsung dilakukan. Penggeledahan terhadap ESH ditemukan 1 (satu) buah kotak timbangan yang berisikan 01 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu  yang di bungkus plastik bening dan 1 (satu) unit timbangan digital scale warna hitam dari tangan sebelah kiri ESH

ESH mengakui barang bukti sabu sabu tersebut dengan berat Brutto kira kira 1,18 (satu koma delapan belas) gram tersebut adalah miliknya dan sabu sabu tersebut diperolehnya dari laki laki Inisial S

Penindakan terhadap pelaku tindak tindak pidana Narkotika akan terus kami lakukan tanpa pandang bulu dan terima kasih kepada semua yang mau memberikan informasi kepada Polri tambah Kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ESH, Beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.

fokusliputan.com/betasimatupang