Di Jln BKKBN Sibuluan, Pelaku Pemakai SS Diamankan

fokusliputan.com_ Belum sempat Transaksi Pengedar Narkoba ditangkap Polisi. 

Personil Sat Resnarkoba berhasil menangkap seorang nelayan diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu Sabu (SS). 

Berinisial R (60), domisili Jl. BKKBN Kel. Sibuluan Nalambok Kec. Sarudik, Kab.Tapteng dan diamankan didalam rumah kediamannya pada hari Kamis  (23/2/2023) sekira pukul 15.00 Wib.

Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas AKP H. Gurning, menjelaskan bahwa benar Personil Sat Resnarkoba telah menangkap seorang nelayan yang diduga  sudah sering bertransaksi  narkotika jenis sabu di kediamannya.

Dan informasi tersebut peroleh dari masyarakat yang resah dengan perbuatan terduga pelaku, selanjutnya informasi tersebut langsung direspon dan Kst Resnarkoba AKP Juli Purwono, SH langsung perintahkan personilnya melakukan penyelidikan dan menangkap yang diduga pengedar narkotika tersebut.

Mendapat perintah personil Sat Resnarkoba dipimpin Katim Opsnal Ipda Zul Ependi langsung bergerak  kelokasi yang diduga sebagai tempat terduga pelaku melakukan aksinya dan karena terduga pelaku sering beraksinya di dalam rumah maka dilakukan penyamaran dan dilakukan pemesanan dan dipenuhi maka pemesan langsung terlebih dahulu masuk dan tidak menunggu lama personil masuk dan melihat terduga pelaku hendak menyerahkan sesuatu dan personil langsung menangkap dan mengamankan pelaku lalu dilakukan kan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening dari tangan kanan terduga pelaku, dan diinterogasi mengaku berinisial R

Setelah diinterogasi dilakukan penggeledahan dikamar kediaman terduga pelaku dan diatas lantai kamar ditemukan 01 (satu) buah botol minyak rambut merk Pomade Gatsby warna hitam yang berisikan 05 (lima) Paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan 01 (satu) unit timbangan digital warna silver. 

Barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu Sabu yang disita dari terduga pelaku *R* dengan Berat Brutto kira kira 3,67 (tiga koma enam puluh tujuh) gram, dan sabu sabu tersebut diakuinya sebagai miliknya untuk dijualnya kepada peminat dan menerangkan bahwa Narkotika jenis sabu sabu tersebut diperolehnya dari laki laki inisial RH

Kepada masyarakat dihimbau untuk tidak takut memberikan informasi tentang adanya peredaran Narkotika yang ia ketahui dan terima kasih kepada semua yang memberikan informasi kepada Polri kata Kapolres Tapteng.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya *R* Beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.

fokusliputan.com/betasimatupang