4 Tahun Dituntut Jaksa, Tim Bantuan Hukum Pos Bantuan Hukum Revolusioner Sumut, Berhasil Bebaskan Terdakwa, Dari Segala Tuntutan

fokusliputan.com_ Medan, 5 Januari 2023. Berawal dari dakwaan dan tuntutan yang di sampaikan jaksa penuntut umum, perkara yang di tangani Tim Bantuan Hukum Pos Bantuan Hukum Revolusioner Sumatera Utara (PBHRSU) akhirnya di putus Hakim Bebas Murni. 

Melalui sidang yang di hadiri oleh Majelis Hakim, Jaksa, Tim Hukum PBHRSU dan terdakwa secara online, hakim membaca salinan putusannya di ruang sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, yang pada pokok poinnya Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. 

"mengadili, Fajri Kadri Idris Lubis alias Black, dinyatakan tidak terbukti berbuat salah dan dinyatakan bebas dari segala tuntutan dan dakwaan" ucap ketua majelis Hakim yang memeriksa perkara ini. 

Sebelumnya Terdakwa Fajri Kadri Idris Lubis di tuntut bersalah karena di duga melakukan tindak pidana atau setidak tidaknya melanggar ketentuan pasal 365 KUHP dan di tuntut Jaksa Penuntut Umum selama 4 Tahun penjara.

Disamping itu, Tim Bantuan Hukum PBHRSU Uan Haleluddin Dalimunthe S.H, Syahril Hidayah Nasution, Panca Siburian dan tim yang berhadir di persidangan mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini. 

"Terima kasih kepada majelis hakim yang memeriksa perkara yang kami tangani ini, tentu kami sangat mengapresiasi majelis Hakim yang sudah bersikap objektif terhadap perkara ini" imbuh Uan Haleluddin Dalimunthe S.H 

"Di awal persidangan kita dari Tim penasehat Hukum sudah berkeyakinan bahwa terdakwa atau klien kami ini, tidak terbukti bersalah dan kami beranggapan perkara ini sangat di paksakan" Tambah Uan lagi

Dari saksi saksi yang dihadirkanpun tidak cukup membuktikan adanya perbuatan pidana yang di lakukan Klien kami. Tutup Uan. 

Pihak keluarga yang berhadir di persidangan mengucapkan terimakasih kepada Tim Penasehat Hukum PBHRSU yang sudah mengawal perkara ini. 

"terima kasih buat bapak bapak Pengacara PBHRSU yang sudah membebaskan suami saya" kata Indah selaku istri Terdakwa 

Diketahui, saat di konfirmasi, Pos Bantuan Hukum Revolusioner Sumatera Utara di ketuai oleh Ahcmad Sandry Nasution S.H., M.Kn dan sekretaris jenderal Ahmad Fadli Hasibuan S.H.

fokusliputan.com/ArifRegar