Pisang Di dalam Gudang di Jln Pari Sibolga, "Penganiayaan"

fokusliputan.com_Rabu 6/10 pkl 01.20 wib Jenius Irawan Hia,30 thn,wiraswasta,Jln SM Raja Gg Mansyur Pohan Kel Panc Bambu Sibolga datang melapor ke Polres Sibolga dimana pada hari Selasa 5/10 pkl 21.00 wib saat korban di Jln Albertus Sibolga ditelp oleh Arisman Mendrofa yang mengabarkan bahwa pisang didalam gudang di Jln Pari Sibolga telah dicuri. 

Dan setelah korban berada di Jln Pari Sibolga kemudian Arisman Mendrofa menerangkan; bahwa pelaku telah lari menuju Kampung Kelapa Sibolga. Selanjutnya korban bertemu dengan orang yang diduga pelaku pencurian pisang.

Namun orang tersebut mengelak dan saat itu masyarakat berdatangan lebih kurang 15 orang. Sehingga terjadi perang mulut dan salah seorang menolak korban dan kemudian korban dipukuli sehingga luka robek pada kening, tulang kaki sebelah kiri dan punggung sebelah kiri.

Dan setelah laporan diterima kemudian Kasat Reskrim AKP Dahrun Harahap,SH memerintahkan personil Reskrim untuk melakukan lidik atas laporan tersebut.

Selanjutnya pada hari Senin 11/10/2021 pukul 08.00 wib telah diamankan seorang pelaku dari sebuah rumah warga di Kamputn Kelapa Sibolga dan kemudian hari Jum'at 15/10/2021 pukul 17.00 wib telah diamankan didalam sebuah rumah di Kampung Kelapa Sibolga. Bernama; DSS usia 29 tahun, Jln Patuan Anggi Kamp Kelapa Sibolga. PSH 31 tahun, Jalan Pauan Anggi Kampung Kelapa Sibolga.

Identitas DSS; pernah dihukum dalam kasus Narkoba pada tahun 2018 dan belum berumahtangga dan PSH pernah dihukum sebanyak 2 kali ; pertama tahun 2012 dalam kasus pencurian dan tahun 2016 dalam kasus penganiayaan- telah berumahtangga dengan anak sebanyak 1 orang.

Penganiayaan terhadap diri Jenius Irwan Hia dilakukan pada hari Selasa 05/10/2021 sekitar pukul 24.00 wib di Jln P.Anggi Kamp Kelapa Sibolga. Penganiayaan yang dilakukan adalah dengan cara meninju bahagian tubuh Jenius Irwan Hia dan dilakukan secara bersama sama; dan selain pelaku berdua,- yang melakukan juga turut teman pelaku yang lain ( identitas telah dikantongi). 

Pengakuan pelaku; mengenal korban dan sebelumnya tidak ada terjadi perselisihan dan dilakukan karena ada teriakan teman pelaku (identitas telah dikantongi),  sehingga kedua pelaku dan teman teman-nya menduga bahwa korban telah memukul teman pelaku, yang kemudian diketahui ysng diduga oleh korban yang telah mengambil pisangnya, dan akibat dari penganiayaan tersebut, korban Jenius Irwan Hia mengalami luka dan mengeluarkan darah.

Kedua pelaku berada diwarung tuak di Kampung Kelapa Sibolga dari arah lapangan badminton mendengar suara teriakan dari (identitas telah dikantongi) dan mendengar teriakan tersebut, pelaku dan teman teman nya mendatangi arah suara dan melihat teman pelaku telah ribut dengan Jenius Irwan Hia. Sehingga pelaku dan teman temannya melakukan pemukulan terhadap korban yang akhirnya korban terdesak dan lari menuju Jln P.Anggi Sibolga dan kemudian melihat teman pelaku ada yang memegang batu,kayu dan cangkul. Dihimbau kepada pelaku yang telah melakukan penganiayaan agar secara gentlemen menyerahkan diri kepada fihak Polri dan identitas pelaku sdh dikantongi dan jangan sampai pihak Kepolisian melakukan tindakan tegas dan terukur.

DSS dan PSH kini dibawa ke RTP Polres Sibolga karena diduga telah melakukan tindak pidana " Secara bersamasama melakukan kekerasan atau penganiayaan pada orang" sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) Jo 170 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan. Barang bukti - 1 buah baju kemeja warna hitam bergaris biru putih bertuliskan Family Homestay. Informasi disampaikan Kapolresta Sibolga AKBP Taryono SIK melalui Iptu R Sormin SAg kepada media.

fokusliputan.com/betasimatupang