Kasus Kawin Halangan ;Tidak Dilengkapi Akta Nikah, "Istri Sah Melapor Ke Polres"

fokusliputan.com_ARL telah melakukan perkawinan dengan seorang perempuan (status janda) bernama WO, usia 33 tahun di Jln SM Raja nomor 311 belakang Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan- pada hari Sabtu 18/09/2021 pukul 21.00 wib di Jln SM Raja Kel Aek Manis Sibolga.

Perkawinan ARL dengan WO ,diprotes oleh istri ARL (istri sah), dan telah memiliki anak. Tak terima dengan perlakuan sang suami. Istri melapor ke Polres Sibolga. 

Berikut penjelasan Kapolres Sibolga AKBP Taryono SIK melalui Humas Polresta Sibolga Iptu R Sormin,SAg ; 

Atas laporan Maslaeni Harahap (saksi) : Senin 04/10/2021. Maslaeni Harahap,usia 47 tahun, ASN Jln SM Raja No 152 Kelurahan Pancuran Bambu Sibolga Sambas.

Telah melapor ke Polres Sibolga. Bahwa suami saksi bernama ARL usia 47 tahun (Aparat Keamanan) Jln Sampinur no 152 Kelurahan Pancuran Bambu Sibolga Sambas, yang telah menikahi saksi pada tanggal 15 April 2000 di Labuhan Batu dan telah dikaruniai dengan 3 (tiga) orang anak dan belum bercerai secara dinas maupun secara hukum negara. 

Setelah laporan diterima Sat Reskrim Polres Sibolga telah melakukan upaya penyelidikan atas kasus tersebut. 

Dan hasil sementara; bahwa perkawinan yang telah dilakukan oleh ARL dengan perempuan bernama WO berusia 33 tahun itu, tidak dilengkapi dengan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai dengan domisili perkawinan Kecamatan Sibolga Selatan kota Sibolga Sumatera Utara.

Dijelaskan; bahwa laporan/pengaduan Masleini Harahap telah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan dan mengumpulkan bukti bukti kasus kawin halangan oleh Sat Reskrim Polres Sibolga

Dan juga terhadap ARL, sudah dilakukan proses oleh Sie Propam Polres Sibolga, karena sebagai anggota Polri. 

Telah melanggar Perkap Nomor 14 tahun 2011 pasal 11 huruf C " Setiap anggota Polri wajib menaati norma kesusilaan norma agama,norma kearifan lokal dan norma hukum.

(fokusliputan.com/betasimatupang)