Iptu Abqoriyah; Operasi Patuh Krakatau 2021, “Kamseltibcar Lantas & Humanis”
fokusliputan.com_Bahwa Operasi Patuh Krakatau 2021 ini dilaksanakan selama 14 hari, dan dimulai tanggal 20 September 2021 hingga 03 Oktober 2021. Dalam operasi cipta kondisi dan Kamseltibcar Lantas ini, Polres Lampung Selatan akan melibatkan jajaran Satlantas, Sat Sabhara, Sat Intel, Sat Reskrim dan Instansi terkait lainya. Disampaikan Kasubsipenmas Polres Lampung Selatan, Iptu Abqoriyah SH kepada media, Minggu (19/09/2021).
Dalam hal ini, Polres Lampung Selatan akan menggelar Operasi Patuh Krakatau 2021 selama 14 hari diseluruh wilayah Bumi Khagom Mufakat ini. Operasi Patuh yang akan dimulai pada tanggal 20 September 2021 hingga tanggal 3 Oktober 2021 selain untuk cipta kondisi juga untuk Keamanan Keselamatan Ketertiban kelancar Lalu lintas (Kamseltibcar lantas) ditengah pandemi Covid-19 diwilayah hukum Polres Lampung Selatan.
Operasi Patuh Krakatau 2021. Selain cipta kondisi juga Kamseltibcar Lantas dan dilaksanakan secara preventif, edukatif, persuasif Simpatik dan humanis. Operasi Patuh Krakatau 2021 ini yang diselenggarakan bersama instansi terkait dalam rangka menuju operasi Kepolisian mandiri kewilayahan dilaksanakan dengan mengedepankan preventif, edukatif, persuasif Simpatik dan humanis dalam rangka meningkatkan simpatik masyarakat.
Selain itu tujuan pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2021 ini bertujuan untuk : 1) Berkurangnya jumlah pelanggaran dan kejadian angka Kecelakaan Lalu-lintas. 2) Meningkatkan kualitas kepatuhan dan disipiln masyarakat dalam berlalulintas di jalan raya yang diharapkan akan menurunkan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas serta kedisiplinan protokol kesehatan Covid-19; 3) Terbangunnya budaya tertib lalu lintas dan pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) khususnya di masyarakat pengguna jalan. 4) Terciptanya situasi Kamseltibcarlantas yang mantap di tengah pandemi Covid-19; 5) Menurunnya angka pertumbuhan, penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah Provinsi Lampung dan khususnya di Lampung Selatan. 6) Tersosialisasinya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan peraturan pemerintah lainya terkait lalu lintas kepada masyarakat umum dan pengguna jalan; 7) Tersosialisasinya peraturan dan kebijakan pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19 kepada masyarakat umum dan pengguna jalan.
Selanjutnya; kepada para pengendara saat dijalan raya hendaknya, lengkapi dokumen kendaraannya, tidak melawan arus, tidak menerobos traffic Ligh, kendaraan tidak melebihi muatan dan dimensi kendaraan, Tidak menggunakan knalpot bising, gunakan Safety Belt/Sabuk Pengaman terpasang, gunakan Helm SNI, tidak Bermain HP saat berkendara, tidak dalam keadaan mabuk, dan patuhi protokol kesehatan.
fokusliputan.com/Nazaruddin
Link List