Disini Saja Kita Pakai, Akhirnya ditangkap, “Gg Sihopohopo Sibolga”

fokusliputan.com_Sibolga

RAR usia 38 tahun-Jln Horas Kelurahan Pancuran Dewa Sibolga Sambas dan sebelumnya Lk II  L Tukko Kecamatan Pandan Kabupaten Tapteng. Selasa 24/08/2021. Berdasarkan info dari masyarakat. Sat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono SH telah mengamankan pelaku bersama barang buktinya.

Dalam sebuah rumah di Jln SM Raja dekat tempat ibadah Kelurahan Pancuran Kerambil Sibolga. RAR diboyong ke Polres Sibolga dan urine dites positif Amphetamine.

Catatan RAR; sudah pernah dihukum sebanyak 2 kali, dalam perkara Narkoba pertama tahun 2014 dan kedua tahun 2016 dan telah berumahtangga dengan anak 2 dan tahun 2018 bercerai.

Pengakuan RAR: Sabusabu diperoleh dari (xxxx) Sabtu 21/08/2021 pukul 22.00 wib di Jln SM Raja Gg Sihopohopo Sibolga dengan harga Rp 3.000.000.(tigajutarupiah) sebanyak 3 gram.

Beli sabu sabu dari orang yang sama sudah berlangsung 4 kali, pertama hari Rabu 04/08/2021 pukul 20.00 wib sebanyak 0,5 gram dengan harga Rp 500.000.- dan kedua hari Jum'at 06/08/2021 pukul 20.00 wib sebanyak 1 gram dengan harga Rp 1.000.000 dan ketiga hari Rabu 21/08/2021 pukul 21.00 wib sebanyak 1 gram dengan harga Rp 1.000.000 dan telah habis dikonsumsi RAR serta yang ke-empat pada hari Sabtu 21/08/2021 pukul 22.00 wib sebanyak 3 gram dengan harga Rp 3.000.000 dan dibeli tetap di Jln SM Raja Sihopohopo Sibolga. Konsumsi sabu sabu sejak tahun 2014.

“Ini ada uang Rp 3.000.000 aku mau belanja" dan dijawab " Datanglah ketempat biasa" selanjutnya RAR menuju rumah sipenjual dan menyerahkan uang sebanyak Rp 3.000.000 dan penjual mengatakan "Uangnya ini pas kan ?  Barang didalam kotak rokok GG Surya diletakkan dibawah kaki meja" dan kemudian pergi. Kemudian tsk mengambil kotak rokok GG Surya dan benar berisi 1 bks sabusabu dan kembali ketangkahan dan tsk  mengambil sedikit sabusabu serta mengkonsumsinya hari Minggu hingga hari Senin usai kerja RAR konsumsi sabusabu di steker tangkahan. Disampaikan AKBP Taryono SIK melalui Iptu R Sormin,SAg kepada media.

RAR dihubungi oleh (xxxx) dan mengatakan "Dimana kawan, datanglah kesini dan kalau ada sabumu disini saja kita pakai"

Akibatnya RAR pun ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melakukan tindak pidana " Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual,membeli,menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki, menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis bukan tanaman (sabu) sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009  tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti a. 1 bungkus sabu sabu terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang  beratnya 3 gram. b. 1 buah dompet warna hitam c. Uang sebanyak Rp 500.000.- d. 1 unit hp merk Samsung warna hitam.

fokusliputan.com/betasimatupang