Warga Santeong Curi Piring, Baju Bekas, Rok; Pelaku Telah Diamankan
fokusliputan.com_Sibolga
Pakaian
dan rok dijual ZS pada seorang wanita dan pelaku mengaku bahwa
pakaian milik mantan isteri dengan harga Rp 140.000 dan LNB parabola dijualkan
oleh teman seharga Rp 75.000 dan uang hasil penjualan pada seorang wanita, ZS membeli
1 potong celana warn putih merk Valman. (03/08/2021)
ZS usia 36 tahun Jalan Santeong Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga. ZS pernah dihukum kasus Narkotika tahun 2013 telah berumahtangga status duda, belum punya anak. Aksi pencurian dilakukan bersama dengan seorang laki laki yang tidak diketahui identitasnya dan dikenal tahun 2019 dikedai tuak Santeong Sibolga.
Pencurian dilakukan hari Jum'at 02/07/2021 pukul 13.00 wib di jln SM Raja no 35 belakang Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga dengan cara membuka dinding kayu belakang rumah dengan menggunakan tangan dan kemudian membawa kerumah ZS secara diangsur angsur.
Barang yang diambil adalah piring sebanyak 35 buah, dandang standles 1 buah, karpet 1 buah, kuali 1 buah, LNB parabola 1 buah, baju sebanyak 8 potong dan rok sebanyak 1 potong.
Berdasarkan laporan Chandra Syahputra Panggabean usia 40 tahun, karyawan swasta-Jalan SM Raja nomor 35 belakang kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga. Ketika berada di desa Lopian Tapteng mendapat telpon dari tetangga yang mengatakan pintu rumah terbuka. Saksi kembali melihat 1 unit CPU komputer , 1 unit printer, 1 set blender, 7 lusin piring, 5 lusin gelas, 1 unit digital parabola, 1 buah kuali, 1 buah dandang, 1 buah presto, 3 set dandang, 1 buah tape mobil dan beberapa pakaian tidak ada. Saksi dirugikan sekitar Rp 4.000.000 (empat juta) rupiah.
Kasus ini telah ditindaklanjuti Sat Reskrim Polres Sibolga. Pelaku telah diamankan di Jalan Santeong Gg Cempaka Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga dan menyita 35 (tigapuluhlima) piring keramik warna putih, 1 buah talam Standles, 1 potong celana panjang warna putih merk Valman, 1 potong baju kaus warna hitam merk Rider.
Akibat
perbuatan pelaku; kini ZS dibawa ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan
tindak pidana pencurin sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e,5e
Subs pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang
bukti; a. 1 buah kaos oblong warna hitm
merk Rider. b. 35 buah piring keramik. c. 1 buah talam standles. d. 8 potong baju
bekas. e. 1 buah rok. f. 2 buah jilbab. g.
1 buah kelambu. h. 1 potong celana panjang warna putih merk Valman (yang dibeli
dengan menggunakan uang hasil kejahatan). Informasi diterima fokusliputan.com
dari Kapolres Sibolga AKBP Taryono SIK melalui Iptu R Sormin,SAg merilis.
fokusliputan.com/betasimatupang
Link List