Unit Reskrim Polsek Candipuro & Tim Tekab 308 Polres Lamsel, Berhasil Ungkap Kasus Curat

fokusliputan.com_Unit Reskrim Polsek Candipuro bersama Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap kasus dan mengamankan pelalu pencurian dengan pemberatan (Curat),  GPF (18) Minggu (18/07/2021) sekitar pukul 03.00 wib didesa Titiwangi Kecamatan Candipuro Lampung Selatan.  

Penangkapan terhadap pelaku tersebut dilakukan setelah sebelumnya Jajaran Polsek Cadipuro,  Selasa (13/7/2021), menerima laporan dari korban Gunadi (43) warga RT 008/RW 002 desa Titiwangi Kecamatan Candipuro Lampung Selatan,  tentang Curat yang terjadi di Rumah Toko (Ruko) miliknya.

Atas kejadian pelaku menggasak uang tunai sebesar Rp.835.000,-(delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah)  satu unit Hanphone merk Nokia, kemudian pelaku juga  mengambil rokok berbagai merk yang berada dalam Etalase, dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp.3.000.000,-(Tiga juta rupiah).

Kapolsek Candipuro Iptu. Gunawan, SH mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin,  SIK,  SH,  MSi,  membenarkan bahwa telah mengamankan GPF (18) warga desa Bumijaya Kecamatan Candipuro Lampung Selatan, Minggu (18/7/2021) sekitar pukul 03.00 wib,  didesa Titiwangi Kecamatan Candipuro Lampung Selatan. Pelaku ditangkap setelah pihaknya usai menerima laporan dari korban Gunadi (43) warga RT 008/RW 002 desa Titiwangi Kecamatan Candipuro atas terjadinya pencurian di Ruko miliknya.

Berdasarkan laporan korban dan keterangan para saksi dan hasil olah TKP,  kemudian pihaknya melakukan penyelidikan tentang keberadaan para pelaku,  kemudian setelah mendapatkan informasi dan data yang cukup,  pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,  sedangkan tiga orang rekanya berhasil kabur (DPO) setelah pihaknya berhasil mengamankan pelaku " Tutur Gunawan.

Dalam aksinya  tersebut pelaku berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp. 835.000,-(delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah)  satu unit Hanphone merk Nokia, kemudian pelaku juga  mengambil rokok berbagai merk yang berada dalam Etalase, dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp.3.000.000,-(Tiga juta rupiah).

Adapun modus yang dilkukan pelaku saat menjalankan aksinya bermula yakni pada hari Selasa (13/7/2021) sekitar pukul 01.00 wib dirumah korban Gunadi (43) warga desa Titiwangi Kecamatan Candipuro,  bersama tiga orang rekanya (DPO)  melakukan curat dan berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp. 835.000,-(delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah)  satu unit Hanphone merk Nokia, kemudian pelaku juga  mengambil rokok berbagai merk yang berada dalam Etalase, dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp.3.000.000,-(Tiga juta rupiah).

Para pelaku yang sebelumnya belum diketahui identitasnya tersebut masuk lewat pintu depan dengan menggunakan salah satu anak kunci milik korban yang sebelumnya berhasil diambilnya, kemudian saat didalam ruko,  para pelaku berhasil mengambil uang yang ada didalam laci,  HP dan sejumlah rokok berbagai merk yang ada dietakase milij korban. Usai menjalankan aksinya para pelaku melariakan diri sebelum ditangkap oleh petugas " Imbuhnya.

Untuk kepentingan penyidikan,  pelaku yang akan diancam dengam pasal 363 KUH Pidana ini,  bersama barang buktinya berupa uang tunai sebesar Rp. 710.000 sudah diamankan di Mapolsek Candipuro " Pungkasnya.

fokusliputan.com/Nazaruddin