Tiba di SPBU- Pananggahan Sorkam, im Ditangkap Karena Perbuatannya

fokusliputan.com_Sibolga

Pengakuan im; bahwa sabu sabu yang disuruh, untuk diantarkan dan pemiliknya di Barus. Sat Narkoba Polres Sibolga mendapat informasi. Disalah satu SPBU di Kecamatan Sorkam Tapanuli Tengah Sumatera Utara.

Kasat Narkoba AKP Sugiono SH bersama personil menanggapi laporan masyarakat. Pelaku mengatakan; sabu sabu ini yang disuruh untuk diantarkan (identitas telah dikantongi) dari Barus dan setelah dilakukan pengembangan orang tersebut tidak ditemukan. Im dibawa ke Polres Sibolga. Urine im ditest positif Amphetamine.

Nama pelaku; IMH usia 24 tahun Ds Sawah Lamo Kecamatan Andam Dewi-Barus Tapanuli Tengah. Belum pernah dihukum dan belum berumah tangga. Diamankan hari Sabtu 03/07/2021 pukul 18.00 wib. Ketika duduk diatas sepedamotor (septor) disalah satu SPBU di Kecamatan Sorkam.

Sabu sabu milik (identitas telah dikantongi) dimana dari orang tersebut, im telah membeli sabu sabu sekitar 5 kali dengan harga  Rp 100.000 hingga Rp 150.000.- Septor yang dipakai im untuk mengantarkan sabu sabu adalah milik teman im. Sebelumnya, im berniat untuk meminjam uang sebanyak Rp 200.000, namun im disuruh untuk mengantarkan sabu sabu.

Im ingin meminjam uang; "Boleh kupinjam uang abg Rp 200.000" dan dijawab " Oke jumpai aku di xxx Barus" kemudian im meminjam septor honda CBR warna hitam BB 2497 MO dan setelah bertemu orang tersebut mengatakan "Boleh kusuruh kau sebentar antar barang ini ke Sorkam, kukasihpun uang yang Rp 200.000 nanti, tunggu saja di depan SPBU Sorkam dan kemudian im menerima 1 kotak rokok Sampurna Mild berisi 2 bungkus sabu sabu dan dimasukkan kedalam saku celanan sebelah kiri.

Pukul 18.00 wib, im tiba di SPBU didesa Pananggahan Kecamatan Sorkam, setelah im diinterogasi menerangkan bahwa sabu sabu yang disuruh untuk diantarkan dan pemiliknya di Barus dan setelah dilakukan pengembangan orang tersebut tidak ditemukan.

Akhirnya, im ditahan ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana " Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I atau memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis bukan tanaman (Sabu) yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) dari Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti a. 1 buah kotak rokok Sampurna  Mild. b. 2 bungkus kecil sabu sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 9,58 gram.c. 1 unit hp merk Oppo. d. 1 unit R2 honda CBR warna hitam BB 2497 MO. disampaikan Kapolres Sibolga AKBP Taryono R SH, SIK melalui Iptu R Sormin,SAg kepada fokusliputan.com

fokusliputan.com/betasimatupang