Prestasi Itu Hasil Kerja Keras Semua Pihak, Pemkab Lamsel Meraih Opini WTP
fokusliputan.com_Perolehan
tersebut menjadi yang kelima kalinya secara berturut-turut. Sebelumnya, Pemkab
Lampung Selatan juga berhasil mendapat predikat WTP pada 2016-2019. Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan kembali meraih Opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi
Lampung.
Opini
WTP diberikan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan
Provinsi Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten
Lampung Selatan Tahun Anggaran 2020. Penghargaan itu diterima langsung oleh
Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto didampingi Ketua DPRD H. Hendry
Rosyadi, SH, MH, dari Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Lampung Andri Yogama,
SE, MM, Ak., CSFA di Gedung Utama BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung di Bandar
Lampung, Senin (03/05/2021).
Hadir
juga mendampingi Bupati Lampung Selatan, Sekretaris Daerah (Sekda) Thamrin,
S.Sos, MM, Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Drs. Edy Firnandi, M.Si, dan Kepala
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dra. Intji Indriati, MH.
Atas
raihan tersebut, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto mengaku bersyukur dan
bangga. Menurutnya, prestasi itu merupakan hasil kerja keras semua pihak dan menjadi
kebanggaan seluruh masyarakat Bumi Khagom Mufakat. “Saya sampaikan terima kasih
dan apresiasi kepada semua pihak yang telah bekerja keras dan melaksanakan
tugas dengan baik,” ujarnya.
Atas
nama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Nanang juga menyampaikan ucapan
terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung yang telah melakukan
pemeriksaan sesuai dengan prosedur. Kepada Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan
Provinsi Lampung, agar tidak segan-segan menegur Aparatur Pemerintah Kabupaten
Lampung Selatan, apabila melakukan kesalahan dalam mengemban tugas.
Lebih
lanjut Nanang menyampaikan, dengan telah diterimanya LHP tersebut, pihaknya
akan menindak lanjuti rekomendasi LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah
Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020 sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang
berlaku selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. Kami
berharap, dengan kerja keras, doa, dan kerja sama semua pihak, Pemerintah
Kabupaten Lampung Selatan dapat mempertahankan dan meraih kembali Opini Wajar
Tanpa Pengecualian.
Nanang
menuturkan; Pemkab Lampung Selatan bersama DPRD juga telah berkomitmen
menghindari kesalahan dan kekurangan dalam aspek tata kelola pengelolaan
keuangan dengan cara meningkatkan pengawasan dan pengendalian internal.
Disamping itu, dirinya bersama seluruh jajaran Pemkab Lampung Selatan
berkomitmen menyelenggarakan Pemerintahan sesuai dengan peraturan dan ketentuan
yang berlaku.
Kami juga mohon arahan dan bimbingan, sehingga penyelenggaraan dan tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan di masa yang akan datang dapat terlaksana dengan baik. Penghargaan tersebut bukanlah tujuan akhir. Namun merupakan tanggungjawab yang harus diemban oleh seluruh jajaran Pemkab Lampung Selatan agar dapat terus dipertahankan. LHP yang kami terima ini dapat mendorong kami untuk terus memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
fokusliputan.com/Nazaruddin
Link List