Di Warung Tuak, Panc Dewa Sibolga Sambas, Ada Warga Diperiksa
fokusliputan.com_Namanya
HMS usia 51 tahun, Jalan Patuan Anggi Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga. Dia
pun diperiksa karena perbuatannya. Jum'at 19/03 sekitar pukul 21.45 wib, telah mengamankan
seorang laki laki disalah satu warung tuak di Jalan SM Raja
Kelurahan Pancuran Dewa Sibolga Sambas beserta barangbuktinya.
HMS
belum pernah dihukum dan telah berumahtangga dengan anak sebanyak 3
orang. Pengakuan HMS, kalau perjudian yang dilakukan judi KIM dengan omzet Rp
70.000 hingga Rp 100.000 dan imbalan yg diterima sebesar 10%. Menerima pasangan
berikut uang sebagai taruhan pasangan dari pemasang dan kemudian menyerahkan
pada (xxxx) dan angka yang keluar serta hadiahnya diterima dari (xxxx), dan
dilakukan lebih kurang 1 bulan, untuk mengharapkan kemenangan.
Kata
HMS; HMS tidak tahu yang menjadi bandar dalam perjudian yang dilakukannya.
Akibat perbuatan HMS kini ditahan ke RTP Sibolga dan saat ini sudah dititipkan
ke Lapas Tukka karena diduga telah melakukan tindak pidana "
Perjudian" sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 dari
KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun. Barang bukti; a. Uang
sebanyak Rp 120.000 (seratusduapuluhribu) rupiah. b. 2 lembar kertas
bertuliskan angka pasangan. c. 1 buah pulpen merk X Data, ujar Iptu R
Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga Sumatera Utara.
fokusliputan.com/BetaSimatupang
Link List