Di Warung Tuak, Panc Dewa Sibolga Sambas, Ada Warga Diperiksa

fokusliputan.com_Namanya HMS usia 51 tahun, Jalan Patuan Anggi Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga. Dia pun diperiksa karena perbuatannya. Jum'at 19/03 sekitar pukul 21.45 wib, telah mengamankan seorang laki laki  disalah satu warung tuak di Jalan SM Raja Kelurahan Pancuran Dewa Sibolga Sambas beserta barangbuktinya.

HMS belum  pernah dihukum dan telah berumahtangga dengan anak sebanyak 3 orang. Pengakuan HMS, kalau perjudian yang dilakukan judi KIM dengan omzet Rp 70.000 hingga Rp 100.000 dan imbalan yg diterima sebesar 10%. Menerima pasangan berikut uang sebagai taruhan pasangan dari pemasang dan kemudian menyerahkan pada (xxxx) dan angka yang keluar serta hadiahnya diterima dari (xxxx), dan dilakukan lebih kurang 1 bulan, untuk mengharapkan kemenangan.

Kata HMS; HMS tidak tahu yang menjadi bandar dalam perjudian yang dilakukannya. Akibat perbuatan HMS kini ditahan ke RTP Sibolga dan saat ini sudah dititipkan ke Lapas Tukka karena diduga telah melakukan tindak  pidana " Perjudian" sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 dari KUHPidana  dengan ancaman hukuman 5 tahun. Barang bukti; a. Uang sebanyak Rp 120.000 (seratusduapuluhribu) rupiah. b. 2 lembar kertas bertuliskan angka pasangan. c. 1 buah pulpen merk X Data, ujar Iptu R Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga Sumatera Utara.

fokusliputan.com/BetaSimatupang